
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kemitraan strategis dengan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan perdagangan produk halal melalui pertemuan bilateral di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2026.
Komitmen Sertifikasi Halal dan Perdagangan Pertanian
Pertemuan antara delegasi BPJPH dan USDA berlangsung di Grand Hyatt Jakarta, menandai langkah strategis kedua negara dalam memperkuat kerja sama halal lintas negara.
"Melalui pertemuan ini, BPJPH RI dan USDA menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kemitraan strategis dalam perdagangan pertanian, menciptakan proses sertifikasi halal yang lebih transparan dan efisien, serta memberikan manfaat nyata bagi petani, pelaku usaha, dan konsumen di Indonesia maupun Amerika Serikat," ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Dalam pembahasan, BPJPH dan USDA menekankan peningkatan kualitas perdagangan halal sebagai bagian dari penguatan hubungan bilateral.
BPJPH juga menyampaikan apresiasi atas langkah Amerika Serikat yang telah membangun ekosistem halal sejak tahun 1980.
Pada kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa Indonesia mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di dalam negeri, sesuai amanat regulasi yang berlaku.
Tujuan kewajiban ini adalah memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia.
Fokus Ekspor, Tantangan Standar, dan Efisiensi Sertifikasi
Delegasi USDA menyampaikan strategi overseas engagement sebagai bagian dari perluasan perdagangan pertanian, dengan Indonesia sebagai salah satu dari enam mitra utama.
USDA juga mencatat tingginya minat petani dan pelaku usaha di Amerika Serikat untuk meningkatkan ekspor produk pertanian ke Indonesia, dengan komitmen memenuhi standar halal yang berlaku.
Tiga komoditas utama menjadi fokus kerja sama: kedelai, produk daging, dan produk susu.
Seluruh komoditas tersebut wajib memenuhi protokol halal yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kedua pihak juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) dari Amerika Serikat oleh BPJPH sebagai upaya menciptakan proses sertifikasi yang efisien dan saling menguntungkan.
Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong pertumbuhan bisnis serta memperkuat perdagangan berbasis halal antara kedua negara.
Namun, tantangan tetap ada, khususnya dalam menghadapi perbedaan standar halal antarnegara.
Perbedaan ini menuntut peningkatan fasilitas produksi di Amerika Serikat agar dapat menyesuaikan dengan standar Proses Produk Halal (PPH) Indonesia.
"Secara keseluruhan, pertemuan bilateral tersebut mempertegas komitmen kuat BPJPH dan USDA dalam memperkuat perdagangan pertanian berbasis halal, membangun proses sertifikasi halal yang lebih terintegrasi, serta memberikan manfaat nyata bagi petani, pelaku usaha, dan konsumen di Indonesia maupun Amerika Serikat," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya







