
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Australia melalui Department of Home Affairs dan Australian Border Force resmi memberlakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) atas program Authorized Economic Operator (AEO) kedua negara mulai 1 Januari 2026.
Pengakuan Timbal Balik Dorong Efisiensi dan Keamanan Rantai Pasok
MRA Indonesia–Australia bertujuan mempercepat arus perdagangan antarnegara serta memperkuat keamanan rantai pasok internasional.
Program AEO merupakan skema sertifikasi bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan tinggi terhadap aturan kepabeanan dan standar keamanan perdagangan, sehingga mendapatkan berbagai fasilitas kemudahan layanan ekspor dan impor.
Melalui MRA, Bea Cukai Indonesia dan Australian Border Force saling mengakui program trusted trader masing-masing negara, yakni AEO di Indonesia dan Australian Trusted Trader di Australia.
"Melalui MRA AEO ini, Bea Cukai menunjukkan komitmen menjaga keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan keamanan. Kami ingin arus barang semakin cepat tanpa mengurangi pengawasan terhadap potensi risiko," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Kerja sama ini mengacu pada World Customs Organization SAFE Framework of Standards (SAFE FoS), standar internasional untuk menjaga kelancaran dan keamanan perdagangan global dari ancaman penyelundupan dan kejahatan lintas negara.
Efisiensi Proses Impor-Ekspor dan Daya Saing Nasional
Sebelum diberlakukan penuh, kebijakan ini telah melalui masa uji coba sesuai Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-158/BC/2025 pada periode 3 September–3 November 2025, dan ditetapkan secara resmi lewat KEP-275/BC/2025 tertanggal 23 Desember 2025.
Manfaat langsung MRA dirasakan oleh perusahaan bersertifikat AEO dalam bentuk prioritas pemeriksaan, penanganan khusus saat gangguan rantai pasok, serta percepatan proses customs clearance.
Dalam sistem manajemen risiko impor, perusahaan AEO memperoleh penurunan tingkat risiko hingga 20 persen, sehingga waktu tunggu barang di pelabuhan dapat ditekan dan biaya logistik menjadi lebih efisien.
Fasilitas MRA berlaku untuk barang impor dari pelabuhan muat di Australia dengan penggunaan kode fasilitas 451 dan pencantuman nomor identifikasi serta tanggal otorisasi Australian Trusted Trader pada dokumen BC 2.0.
Perusahaan AEO Indonesia juga mendapatkan kemudahan ekspor ke Australia secara timbal balik.
Secara nasional, MRA AEO diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi melalui efisiensi perdagangan, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan penguatan keamanan logistik nasional.
Implementasi MRA ini merupakan kelanjutan dari komitmen Indonesia terhadap standar SAFE FoS sejak penandatanganan Letter of Intent pada 2005.
Bea Cukai mengimbau para pengguna jasa untuk memperoleh informasi lebih lanjut melalui AEO Center di Kantor Pusat Bea Cukai, AEO Lounge di kantor vertikal, atau lewat client manager perusahaan AEO.
"Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung agar dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional secara optimal," tutup Budi Prasetiyo.
- Penulis :
- Gerry Eka







