Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

249 WNIB Dipulangkan dari Kamboja, Polri Lakukan Asesmen untuk Cek Kasus Perdagangan Orang

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

249 WNIB Dipulangkan dari Kamboja, Polri Lakukan Asesmen untuk Cek Kasus Perdagangan Orang
Foto: (Sumber: Dokumentasi Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak - Tindak Pidana Perdagangan Orang, Brigjen Polisi Nurul Azizah (kanan). ANTARA FOTO/Fauzan.)

Pantau - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) yang dipulangkan dari Kamboja.

Asesmen dan Tujuan Pemeriksaan

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nurul Azizah, menyatakan, "Penilaian bertujuan untuk menentukan apakah WNIB tersebut merupakan korban perdagangan orang atau bukan."

Penilaian dilakukan secara kolaboratif antara Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebanyak 249 WNIB dipulangkan dalam dua kloter, yakni kloter pertama pada 22 Januari 2026, dan kloter kedua pada 30–31 Januari 2026.

WNIB dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar, dan Pnom Penh, Kamboja.

Modus Perekrutan dan Kondisi Kerja

Hasil asesmen menunjukkan sebagian besar WNIB direkrut oleh WNI perorangan yang telah tinggal dan bekerja di Kamboja.

Para perekrut menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja.

Tawaran pekerjaan disebarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di media sosial seperti Facebook dan Telegram.

Saat keberangkatan ke Kamboja, WNIB diberikan tiket perjalanan oleh perekrut dan menggunakan visa turis.

Rute perjalanan umum WNIB meliputi Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, dan Batam-Malaysia-Kamboja.

Setibanya di Kamboja, WNIB dibawa ke perusahaan scam online (penipuan daring).

WNIB bekerja 14–18 jam per hari dengan target tertentu yang ditetapkan perusahaan.

Perusahaan menyediakan tempat tinggal dan makanan, namun pekerja tidak diperbolehkan keluar karena pengawasan ketat.

Lamanya bekerja bervariasi antara 2 bulan hingga 1,5 tahun dengan gaji Rp6–8 juta, beberapa belum menerima gaji atau dibayarkan tunai oleh perusahaan.

Hanya tiga WNIB yang berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian, yaitu ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili masing-masing.

Penulis :
Ahmad Yusuf