Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BEI, KSEI, dan OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BEI, KSEI, dan OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen
Foto: (Sumber: Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri (tengah) bersama jajaran direksi lainnya memaparkan materi pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (11/2/2026). ANTARA/HO-PT Pertamina (Persero).)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat implementasi inisiatif strategis untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal Indonesia sebagai bagian dari agenda reformasi yang lebih luas.

Akselerasi tersebut merupakan tindak lanjut atas dialog konstruktif dengan MSCI Inc yang menghasilkan program kerja konkret, terukur, serta memiliki target waktu implementasi yang jelas guna meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar di tingkat global.

Pendekatan ini menunjukkan keseriusan OJK dan Self-Regulatory Organization dalam menjaga kepercayaan investor domestik maupun internasional sekaligus memastikan ekosistem pasar semakin adaptif.

Salah satu langkah utama adalah penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang direncanakan efektif berlaku mulai Maret 2026.

Proses penyesuaian saat ini berada pada tahap pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.

Dalam usulan perubahan aturan tersebut, BEI akan meningkatkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan dipenuhi secara bertahap melalui penetapan target antara pada setiap fase.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan peningkatan batas minimum dilakukan secara bertahap agar perusahaan memiliki waktu memadai untuk menyesuaikan struktur kepemilikan dan rencana korporasi.

Jeffrey menyatakan, "Kami memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik berbeda. Karena itu BEI menyiapkan fase transisi, pemantauan, dan pendampingan agar implementasi berjalan terukur sekaligus tetap menjaga stabilitas perdagangan,".

BEI juga akan memperluas keterbukaan data kepemilikan saham dengan menambahkan pengungkapan kepemilikan di atas 1 persen yang disampaikan secara bulanan selain publikasi kepemilikan di atas 5 persen guna memberikan gambaran lebih komprehensif bagi investor.

Jeffrey menekankan, "Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,".

Dari sisi infrastruktur data, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID) dengan menambah 28 subkategori baru pada jenis Corporate dan Others untuk meningkatkan granularitas data.

Reformasi juga menyasar peningkatan tata kelola perusahaan dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, dan komite audit serta mempertegas pentingnya kompetensi akuntansi atau keuangan bagi pejabat terkait.

Terdapat pula peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance bagi calon perusahaan tercatat guna meningkatkan trust dan confidence investor.

Seluruh inisiatif disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan asosiasi, perusahaan tercatat, dan anggota bursa serta didukung layanan hot desk sebagai pusat konsultasi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan cepat dan tepat.

BEI, KSEI, dan OJK menegaskan reformasi pasar modal akan dijalankan secara konsisten untuk meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

Penulis :
Ahmad Yusuf