
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan sebanyak 894 perusahaan tercatat atau emiten telah memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau free float dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat berdasarkan data per 31 Desember 2025.
Data tersebut merujuk pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek per 31 Desember 2025 sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta pada Kamis.
Berdasarkan laporan itu, sebanyak 894 perusahaan tercatat telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek dan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A serta Peraturan Bursa Nomor I-V.
Ketentuan Free Float dan Jumlah Pemegang Saham
Ketentuan V.1.1 Peraturan Bursa Nomor I-A mengatur bahwa perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.
Sementara itu, pada Papan Akselerasi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-V, jumlah saham free float minimal sebesar 7,5 persen dari total saham tercatat.
Ketentuan V.1.2 dalam kedua peraturan tersebut mewajibkan perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification atau SID.
BEI menyatakan bahwa pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan berdasarkan data Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek yang disampaikan oleh perusahaan tercatat sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Khusus untuk informasi jumlah pemegang saham yang merupakan nasabah pemilik SID mengacu pada data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, tulis BEI dalam pengumumannya.
49 Emiten Belum Penuhi Ketentuan dan Rencana Penyesuaian Aturan
Di sisi lain, BEI mencatat masih terdapat 49 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float dengan batas minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.
Sebanyak 18 perusahaan di antaranya telah menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek namun belum memenuhi persyaratan free float dan atau jumlah pemegang saham.
Sebanyak 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek per 31 Desember 2025 sehingga dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena tidak terdapat data yang dapat ditelaah oleh bursa.
BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan segera melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, “Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang.”
Penyesuaian aturan tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya








