Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

RI Perkuat Standar Kesehatan Hewan Respons Saudi Batasi Impor Unggas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RI Perkuat Standar Kesehatan Hewan Respons Saudi Batasi Impor Unggas
Foto: (Sumber : Peternakan ayam. ANTARA/HO-Humas Kementan.)

Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti menyusul kebijakan Arab Saudi yang membatasi impor unggas dari sejumlah negara pemasok termasuk Indonesia.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda menegaskan pembatasan sanitari tersebut dijadikan momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.

"Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional," ujar Agung.

Kementerian Pertanian menyebut kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Saudi Food and Drug Authority (SFDA) merupakan langkah sanitari bersifat kehati-hatian yang lazim dalam perdagangan internasional.

Indonesia masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi sejak 2004 seiring merebaknya wabah avian influenza global.

"Dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an," jelas Agung.

Kementerian Pertanian menilai pembatasan tersebut sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi dan tidak mencerminkan kondisi menyeluruh sistem kesehatan hewan nasional.

Dari sisi ekonomi, dampaknya dinilai terbatas karena ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi relatif kecil dan pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi.

"Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional," kata Agung.

Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor sehingga kapasitas produksi melampaui kebutuhan domestik dan membuka peluang ekspor.

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan Hendra Wibawa menegaskan pembatasan oleh negara mitra merupakan mekanisme reguler dalam perdagangan berbasis sanitari.

"Pemerintah terus memperkuat biosekuriti, surveilans, serta transparansi data penyakit untuk memastikan sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional," ujar Hendra.

"Melalui penguatan zonasi dan kompartemen, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan," tambahnya.

Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Ditjen PKH Kementan Makmun menjelaskan akses pasar unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan teknis.

"Ekspor produk unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi persyaratan," ujar Makmun.

"Untuk karkas dan telur, atau produk segar dan beku, saat ini belum disetujui," tegasnya.

Makmun menyebut terdapat kemajuan untuk produk olahan unggas.

"Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza)," katanya.

Data menunjukkan ekspor produk olahan daging ayam kode HS 16023290 ke Arab Saudi pada 2023 mencapai 19 ton dengan nilai sekitar 294.654 dolar Amerika Serikat.

Ekspor produk berbasis olahan ayam lainnya kode HS 210390 meningkat hingga lebih dari 132 juta dolar Amerika Serikat pada 2024.

Pada 2025 Indonesia memperoleh izin ekspor produk unggas heat-treated retort sterilized seperti semur ayam, opor ayam, dan rendang ayam untuk kebutuhan jemaah haji Indonesia.

Kementerian Pertanian terus memperkuat biosekuriti berlapis di sentra produksi unggas, meningkatkan surveilans penyakit, menerapkan vaksinasi berbasis risiko, serta mengendalikan lalu lintas unggas dan produk secara ketat.

Sistem sertifikasi kesehatan veteriner diselaraskan dengan standar Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) melalui peningkatan ketertelusuran, audit fasilitas, dan verifikasi unit usaha berorientasi ekspor.

Pemerintah akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi untuk memperjelas persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, dan menjajaki pemulihan akses pasar secara bertahap melalui jalur produk olahan.

Penulis :
Aditya Yohan