
Pantau - Serikat Petani Kelapa Sawit meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kenaikan tarif pungutan ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 yang menaikkan pungutan dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit Sabarudin menyatakan bahwa kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan petani sawit rakyat.
"Kami secara tegas menolak dan mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan Kebijakan kenaikan pungutan ekspor tersebut," ungkapnya.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk mendukung pembiayaan program peningkatan pencampuran biodiesel dari B40 menuju B50.
Petani Nilai Kebijakan Tekan Harga TBS
Menurut Sabarudin, kebijakan tersebut berpotensi menekan harga tandan buah segar atau TBS di tingkat petani.
Ia mengacu pada kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia yang menyebutkan setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar satu persen dapat menurunkan harga TBS sekitar Rp333 per kilogram.
Jika pungutan ekspor dinaikkan sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen, penurunan harga TBS diperkirakan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp800 per kilogram.
Penurunan harga tersebut dinilai dapat berdampak besar terhadap pendapatan petani sawit rakyat.
Serikat Petani Kelapa Sawit memperkirakan potensi kerugian petani secara nasional dapat mencapai sekitar Rp85 miliar hingga Rp100 miliar per bulan.
Jika dihitung dalam satu tahun, kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Soroti Ketimpangan Program Biodiesel
Serikat Petani Kelapa Sawit juga menyatakan penolakan terhadap rencana peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50.
"Kami meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan mandatori biodiesel," kata Sabarudin.
Menurutnya, program tersebut dinilai lebih banyak menguntungkan perusahaan besar yang bergerak di industri biodiesel dibandingkan petani sawit.
Ia juga menyoroti ketimpangan dalam rantai perdagangan sawit di tingkat petani.
"Ironisnya, banyak pabrik sawit yang terafiliasi dengan perusahaan besar masih membeli TBS melalui perantara. Hal ini menyebabkan petani menjual sawit dengan harga yang lebih rendah," ujarnya.
Sabarudin menyebut harga yang diterima petani melalui perantara dapat lebih rendah sekitar 30 hingga 40 persen dari harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Serikat Petani Kelapa Sawit juga menyoroti ketimpangan dalam penyaluran dana pungutan ekspor CPO.
Menurutnya, sekitar 90 persen dana pungutan ekspor atau sekitar Rp40 triliun hingga Rp50 triliun per tahun digunakan untuk subsidi program biodiesel kepada korporasi besar.
"Sebagian besar dana justru digunakan untuk subsidi biodiesel kepada korporasi besar, sementara program untuk petani masih sangat terbatas," katanya.
Serikat Petani Kelapa Sawit memperkirakan nilai subsidi yang diterima perusahaan industri biodiesel mencapai sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Dana tersebut sebagian besar berasal dari pungutan ekspor minyak sawit mentah.
- Penulis :
- Gerry Eka








