Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Tiket Pesawat Mahal Saat Mudik, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Ada pada Rute Transit

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Harga Tiket Pesawat Mahal Saat Mudik, Kemenhub Ungkap Penyebab Utama Ada pada Rute Transit
Foto: Tangkapan layar - Direktur Angkatan Udara Kemenhub Agustinus Budi H dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa 17/3/2026 (sumber: ANTARA/Imamatul Silfia)

Pantau - Kementerian Perhubungan menyatakan mahalnya tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat terutama terjadi pada periode arus mudik dan dipicu oleh banyaknya pemesanan rute tidak langsung atau transit.

Penyebab Harga Tiket Melonjak

Direktur Angkatan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi H menjelaskan dalam konferensi pers daring di Jakarta bahwa lonjakan harga tiket bukan semata disebabkan tarif dasar penerbangan.

Ia mengungkapkan, "Kalau kami lihat pemberitaan di media sosial itu, mahalnya sebenarnya karena harga tiket tadi tidak direct (langsung) rutenya. Misal, harusnya Cengkareng-Padang, tapi melalui Yogyakarta,".

Skema penerbangan transit tersebut membuat harga tiket menjadi lebih mahal dibandingkan penerbangan langsung karena perhitungan tarifnya berada di luar skema Tarif Batas Atas atau TBA.

TBA yang berlaku saat ini merupakan aturan sejak 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 yang hanya mengatur penerbangan langsung.

Perubahan Biaya Operasional dan Pengawasan

Pada 2019 nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp14.000 per dolar AS dan harga avtur sekitar Rp10.000, sementara saat ini rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS dan harga avtur mencapai sekitar Rp16.000.

Kenaikan tersebut secara perhitungan dinilai seharusnya memengaruhi penyesuaian tarif penerbangan yang diterapkan maskapai.

Ia menjelaskan, "Secara hitung-hitungan, itu juga harusnya mengalami perubahan, karena memang negara kita memberlakukan TBA dan TBB (Tarif Batas Bawah). Makanya saat ini, rekan-rekan airline pada saat peak season pasti akan memberlakukan tarif itu sesuai dengan TBA,".

Kemenhub menyatakan tetap melakukan pengawasan rutin terhadap harga tiket pesawat dengan menghitung komponen tarif seperti TBA, pajak pertambahan nilai, passenger service charge, iuran wajib, serta fuel surcharge.

Berdasarkan hasil pemantauan terutama di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, harga tiket yang beredar masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemenhub menegaskan keterjangkauan harga tiket tetap menjadi perhatian namun pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha maskapai melalui diskusi terkait biaya operasional.

Pembahasan tersebut mencakup adanya deviasi antara perhitungan TBA tahun 2019 dengan kondisi operasional maskapai saat ini.

Penulis :
Arian Mesa