
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menghitung formulasi pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel berupa nickel pig iron (NPI) guna mendorong penerimaan negara dari sektor nikel.
Perhitungan Pajak Ekspor NPI Masih Berjalan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa perhitungan formulasi pajak ekspor NPI masih dalam proses bersama tim terkait.
"Produk NPI daripada nikel, kita lagi menghitung. Sekali lagi, saya lagi menghitung tentang formulasi daripada pengenaan pajak NPI-nya," ungkapnya.
Pernyataan tersebut memperkuat rencana pemerintah dalam mengenakan pajak ekspor terhadap produk hilirisasi nikel termasuk NPI sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan negara.
Rencana penerapan bea keluar batu bara dan nikel yang ditargetkan berlaku pada 1 April 2026 masih menunggu hasil kajian bersama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
"Saya pikir belum, karena itu menunggu hasil kajian kami dengan tim dari ESDM dan tim dari Kementerian Keuangan," kata Bahlil.
Strategi Produksi dan Stabilitas Harga Komoditas
Untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan mendasar selain relaksasi yang dilakukan secara terukur.
Relaksasi tersebut difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar.
"Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak. Tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar," ujarnya.
Prinsip yang sama juga diterapkan pada RKAB nikel dengan menyesuaikan produksi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri guna menjaga stabilitas harga.
"Berapa kebutuhan pabrik kita, itu yang kita akan mengeluarkan, supaya harganya tidak juga jatuh," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM juga berencana menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel sebagai langkah menjaga kestabilan harga di pasar global.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan bea keluar batu bara ditargetkan berlaku efektif pada 1 April 2026 namun masih menunggu hasil rapat final.
"Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu kan, kan masih mau saya rapatin dulu," kata Purbaya.
Pemerintah juga tengah menyusun aturan bea keluar khusus untuk komoditas nikel dengan besaran tarif yang telah disetujui Presiden namun belum diumumkan ke publik.
Detail kebijakan tersebut masih akan dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga karena masih dalam tahap finalisasi teknis.
- Penulis :
- Shila Glorya








