Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Permintaan Global dan Geopolitik Timur Tengah Dorong Kenaikan Harga CPO pada April 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Permintaan Global dan Geopolitik Timur Tengah Dorong Kenaikan Harga CPO pada April 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Siswa SD berjalan di samping tumpukan kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya))

Pantau - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk bea keluar dan pungutan ekspor periode 1–30 April 2026 sebesar 989,63 dolar Amerika Serikat per metric ton (MT).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan harga referensi tersebut mengalami kenaikan sebesar 50,76 dolar AS atau 5,41 persen dibandingkan periode Maret 2026 yang tercatat sebesar 938,87 dolar AS per MT.

"Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah." ungkap Tommy dalam keterangan di Jakarta.

Ia menjelaskan dengan penetapan harga referensi tersebut maka bea keluar CPO periode 1–30 April 2026 ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT.

Selain itu pungutan ekspor CPO juga ditetapkan sebesar 123,7035 dolar AS per MT atau setara 12,5 persen dari harga referensi CPO.

Penetapan Harga Berdasarkan Rata-Rata Bursa

Tommy menjelaskan penetapan harga referensi CPO didasarkan pada rata-rata harga dalam rentang waktu 20 Februari hingga 19 Maret 2026 dari beberapa sumber harga internasional.

Dalam periode tersebut rata-rata harga CPO pada Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 896,94 dolar AS per MT.

Sementara itu harga CPO di Bursa Malaysia mencapai 1.082,31 dolar AS per MT dan harga CPO di pelabuhan Rotterdam tercatat sebesar 1.319,84 dolar AS per MT.

Aturan Penentuan Harga Referensi

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih lebih dari 40 dolar AS antara tiga sumber harga, maka penetapan harga referensi menggunakan rata-rata dua sumber harga yang berada di posisi median dan paling dekat dengan median.

Selain itu produk minyak goreng refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT.

Penetapan merek produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 561 Tahun 2026 tentang daftar merek refined, bleached, and deodorized palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram.

Penulis :
Aditya Yohan