Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK hingga Desember 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Informal Manfaatkan Diskon Iuran JKK hingga Desember 2026
Foto: (Sumber : Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO).)

Pantau - BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja informal memanfaatkan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang berlaku hingga Desember 2026.

Program ini ditujukan bagi pekerja Bukan Penerima Upah yang mendaftar secara mandiri sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial.

Keringanan Iuran dan Manfaat Program

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan pekerja informal.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ungkapnya.

Dalam program tersebut, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026.

Untuk periode sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan sebesar Rp75.600.

Agung menegaskan bahwa diskon iuran tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Manfaat tersebut meliputi santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Akses Pendaftaran dan Komitmen Perlindungan

Pendaftaran dan pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, e-commerce, dan dompet digital.

Agung menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” ujarnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf