HOME  ⁄  Ekonomi

Mendag Usulkan Revisi UU Perlindungan Konsumen, Soroti Maraknya Masalah di Era Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mendag Usulkan Revisi UU Perlindungan Konsumen, Soroti Maraknya Masalah di Era Digital
Foto: (Sumber : Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026). (ANTARA/HO-Kemendag).)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) agar lebih relevan dengan perkembangan zaman, khususnya di era perdagangan digital.

Budi menilai UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berlaku hampir 27 tahun memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi substansi maupun implementasi.

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan beberapa norma dalam UU tersebut sulit diterapkan dan tidak lagi sesuai dengan kondisi perdagangan saat ini.

Pesatnya perkembangan e-commerce memicu berbagai persoalan baru, seperti penipuan online, pinjaman ilegal, peredaran barang palsu, hingga iklan menyesatkan.

Data menunjukkan dari 37.813 aduan konsumen sejak 2021 hingga Maret 2026, sekitar 94,73 persen berasal dari transaksi daring.

Meski demikian, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia meningkat menjadi 63,44 pada 2025, menandakan konsumen semakin kritis.

Kemendag telah mengambil langkah melalui regulasi perdagangan digital dan pengawasan lintas sektor, termasuk kerja sama dengan Kominfo, Bea Cukai, dan lembaga perlindungan konsumen.

Selain itu, DPD RI mendorong pendekatan perlindungan yang lebih inklusif, terutama bagi kelompok rentan serta tetap menjaga keberlangsungan UMKM.

Revisi UU diharapkan mampu menjawab tantangan baru sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah transformasi ekonomi digital.

Penulis :
Ahmad Yusuf