
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti hambatan perizinan yang dihadapi PT GBKEK Industri Park sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 9 April 2026.
Hambatan Perizinan dan Desakan Pemerintah
Purbaya mengungkapkan bahwa persoalan utama terletak pada belum ditindaklanjutinya perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan yang diajukan sejak 2022.
"Ini permulaan perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan KEK Galang Batang yang belum ditindaklanjuti sejak diajukan pada 2022," ungkapnya.
Keterlambatan investasi terjadi karena belum adanya keputusan dari Kementerian Kehutanan atas rekomendasi Tim Terpadu terkait penggunaan kawasan hutan.
PT GBKEK Industri Park diketahui mengajukan permohonan penggunaan kawasan hutan seluas sekitar 80,98 hektare di Kampung Masiran untuk pembangunan pelabuhan.
Perusahaan juga telah mengantongi rekomendasi persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau namun belum memperoleh keputusan dari pemerintah pusat.
Surat permohonan bernomor 112/GBKEK/IX/2025 yang dikirim pada September 2025 hingga kini belum mendapatkan balasan dari Kementerian Kehutanan.
Menkeu meminta Kementerian Kehutanan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dalam waktu dua pekan guna memberikan kepastian hukum.
Potensi Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
KEK Galang Batang direncanakan menjadi sentra industri pengolahan mineral bauksit beserta produk turunannya dari refinery maupun smelter.
Nilai investasi awal proyek ini mencapai Rp36,25 triliun hingga tahun 2027.
Setelah pengembangan penuh, total investasi diperkirakan meningkat menjadi Rp120,5 triliun pada periode yang sama.
Proyek ini juga diproyeksikan mampu menyerap sekitar 110.000 tenaga kerja.
Pemerintah membuka kanal pengaduan melalui Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang dapat diakses selama 24 jam melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi investor dalam menanamkan modal di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








