
Pantau.com - Karena perbandingan harga rokok yang tinggi antara Australia dan di negara lain khususnya di Asia, maka usaha untuk membawa rokok ke negara kangguru semakin diperketat.
Bagaimana caranya? kantor pajak di Australia berusaha mengenakan pajak atas pemindahan rokok tersebut. Mulai 1 Juli 2019 siapa saja yang ingin membawa rokok dari luar Australia harus memiliki ijin impor, hal yang tidak ada sebelumnya.
Peraturan ini dikecualikan bagi turis internasional yang datang yang masih bisa membawa rokok dalam jumlah terbatas untuk konsumsi pribadi.
Baca juga: Isu Freeport Kembali Panas, Kabar Pekerja Bakal Dipangkas Juga Muncul
Namun jumlah rokok yang dibawa pun semakin berkurang dari tahun ke tahun. Di tahun 2012, seorang turis masih bisa membawa 250 batang rokok masuk ke Australia.
Sekarang jumlah yang diijinkan hanya satu bungkus rokok yang belum dibuka, yang kira-kira berisi 25 batang rokok dan satu bungkus lagi yang sudah dibuka.
Sisanya akan dikenakan pajak, atau bila tidak mau membayar pajak, maka rokok itu akan disita. Pengiriman rokok dari luar Australia sebagian dilakukan dari Asia, termasuk dari Indonesia.
Baca juga: Ditanya Tiket Pesawat Mahal, JK Malah Sebut Deretan Maskapai yang Bangkrut
Dikutip ABC, beberapa orang menawarkan jasa untuk membawa rokok dari Indonesia bagi yang hendak membeli di Australia.
Sebagian berharap bahwa bersama dengan barang-barang bawaan lain, petugas tidak akan melakukan pengecekan bagasi sehingga ketika dijual di Australia, rokok-rokok itu berharga beberapa kali lipat dibandingkan harga jual di Indonesia.
- Penulis :
- Nani Suherni