
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematangkan rencana uji laboratorium bahan bakar inovasi Bobibos guna memastikan standar, klasifikasi, dan keamanan sebelum digunakan secara luas.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal dengan produsen Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, pada 14 April 2026.
“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas," ujarnya.
Tahapan Uji dan Penentuan Klasifikasi
Noor menegaskan pengujian akan menentukan apakah Bobibos masuk kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM).
"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel," katanya.
Founder Bobibos M Iklas Thamrin menyebut pengujian dilakukan secara komprehensif dan berjenjang, dimulai dari uji laboratorium di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
“Dalam tahap awal, pengujian akan mencakup berbagai aspek penting, seperti sifat fisika dan kimia, stabilitas, kompatibilitas dengan mesin, kemudahan mengalir, kualitas penyalaan, hingga tingkat korosivitas,” ujarnya.
Uji Lanjutan hingga Road Test
Selain uji dasar, pengujian juga mencakup performa bahan bakar seperti emisi gas buang, daya tahan mesin, serta pembentukan deposit hasil pembakaran.
Setelah lolos uji laboratorium dan test bench, Bobibos akan menjalani uji jalan atau road test untuk mensimulasikan kondisi penggunaan nyata kendaraan.
Hasil seluruh rangkaian uji tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan energi serta proses hilirisasi produk.
Bobibos sendiri merupakan bahan bakar ramah lingkungan berbahan dasar limbah jerami padi yang diklaim memiliki nilai oktan tinggi atau RON 98.
Pemerintah menyatakan mendukung inovasi energi nasional, namun menekankan seluruh proses harus memenuhi standar guna menjamin keamanan konsumen dan kepastian hukum.
- Penulis :
- Aditya Yohan







