HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian Perdagangan dan BPJPH Perkuat Sinergi Implementasi Wajib Halal untuk Perdagangan Internasional

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Perdagangan dan BPJPH Perkuat Sinergi Implementasi Wajib Halal untuk Perdagangan Internasional
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berfoto bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 27/4/2026 (sumber: BPJPH)

Pantau - Kementerian Perdagangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membahas implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk ekspor dan impor guna memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan optimal di sektor perdagangan internasional menjelang penerapan pada Oktober 2026.

Sinergi Kebijakan Perkuat Posisi Indonesia

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal harus menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Ia mengungkapkan, "Kewajiban sertifikasi halal harus menjadi instrumen untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia."

Sertifikasi halal dinilai menjadi faktor penting dalam meningkatkan mutu serta kepercayaan produk Indonesia di pasar global seiring percepatan sektor perdagangan nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal nasional sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional.

Kesiapan Lintas Sektor dan Integrasi Sistem

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan lintas sektor dalam menghadapi peningkatan arus perdagangan global.

Ia mengatakan, "Pertemuan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lintas sektor menghadapi peningkatan arus perdagangan global."

Fokus pembahasan meliputi kesiapan kebijakan, harmonisasi regulasi, serta tata kelola data produk ekspor-impor yang wajib halal.

Selain itu, kedua pihak juga membahas integrasi sistem dan percepatan layanan guna mendukung kelancaran arus barang lintas negara.

Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Kementerian Perdagangan dan BPJPH sepakat bahwa implementasi Wajib Halal tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, melainkan harus memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional.

Langkah konkret yang disiapkan mencakup peningkatan literasi pelaku usaha, percepatan layanan sertifikasi halal, serta penguatan pengawasan terintegrasi.

Penulis :
Shila Glorya