HOME  ⁄  Ekonomi

Disiapkan! Insentif Pajak Bagi Kegiatan R&D dan Vokasi

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Disiapkan! Insentif Pajak Bagi Kegiatan R&D dan Vokasi

Pantau.com  Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah segera merampungkan desain insentif pajak berupa pengurangan pembiayaan bagi perusahaan yang mengalokasikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan atau litbang (Research and Development/R&D) dan pendidikan vokasi.

"Kami desain insentif PPh (Pajak Penghasilan) untuk R&D dan pendidikan vokasi. Kami belum selesai desain tapi kami upayakan sesegera mungkin," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui usai menjadi pembicara dalam gelaran Indonesia Industrial Summit 2018 di Jakarta, kemarin.

Data Industrial Research Institute (IRI), Indonesia termasuk negara dengan alokasi anggaran yang sangat rendah untuk litbang. 

Baca juga: Penerapan Ekspor-Impor Wajib Pakai Kapal Lokal Ditunda

Tercatat, hanya sebesar 0,22 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Besaran itu, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia 0,8 persen dari PDB dan Singapura 2,65 persen dari PDB. 

Anggaran yang jauh lebih besar, dialokasikan negara-negara maju seperti Jepang alokasi anggarannya mencapai 3,4 persen dari PDB dan Amerika Serikat 2,78 persen dari PDB.

Suahasil mengatakan pemerintah saat ini terus mengkaji bentuk insentif. Meski demikian, pemerintah telah memiliki tujuan yakni insentif yang tepat untuk menghasilkan ilmu pengetahuan di Indonesia dan juga diaplikasikan di Indonesia.

Baca juga: Belum Lapor SPT? Bersiaplah Menerima 'Surat Cinta' dari Ditjen Pajak

Ia menyampaikan wacana yang berkembang sekarang ini, yaitu super deduction, berupa tax allowance yang fokus pada litbang dan vokasi. 

Pihaknya mengaku, sudah sering melakukan kajian di Kementerian Perekonomian untuk mengidentifikasi industri apa saja yang bisa diberikan insentif dan bagaimana memastikan litbang yang dilakukan di Indonesia betul-betul proses produksi barangnya juga di Indonesia.

Sementara itu, terkait pendidikan vokasi, pihaknya mendesain insentif bagi perusahaan yang mau melatih para pekerjanya melalui pendidikan vokasi. "Lebih ideal lagi, kalau pendidikan vokasi tidak tertutup hanya untuk perusahaannya tapi juga untuk orang luar. Pemerintah akan ganti misalnya 30 persen, 70 persen perusahaan," ujarnya.

Baca juga: Pembangunan 'On Progress', Bandara Kertajati Bisa Layani Penerbangan Haji

Suahasil menyampaikan, perusahaan-perusahaan yang dapat memberikan sumbangan pendidikan vokasi dibuat oleh pemerintah baik dalam bentuk alat, berbagi keahlian, dan lainnya, akan diberikan insentif.

"Supaya pendidikan vokasi pemerintah dan yang lain dapat benefit pengetahuan yang baik dari pengusaha. Ini mungkin lebih mudah desainnya. Jadi yang vokasi sepertinya lebih dulu selesai. Yang R&D nanti sama-sama kami petakan," ujar Suahasil.

Penulis :
Martina Prianti