
Pantau.com - Renacana Operasional Bandar Udara Baru Yogyakarta (BUBY) 7 April 2019 nampaknya harus ditunda. Pasalnya, Ombudsman RI merekomendasikan penundaan operasional tersebut.
Sebab jika dipaksakan, beroperasi mulai 7 April, Bandara yang nantinya memiliki rute langsungan Yogyakarta - New York ini dinilai berpotensi belum memenuhi standar pelayanan publik untuk penyelenggaraan bandar udara internasional.
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi untuk renacana operasional bandara tersebut.
"Iya memang belum. Masih kita rapat juga. Nanti kita evaluasi lagi," ujarnya saat ditemui di kawasan JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/4/2019).
Baca juga: Butuh 10 Tahun Perusahaan Teknologi Salip Usaha Minyak Dunia
Lebih lanjut kata Budi, beberapa poin yang direkomendasikan oleh Ombudsman masih dalam tahap penyelesaian. Setidaknya 15 poin yang alasan penundaan yang direkomendasikan oleh Ombudsman.
"Belum. Belum selesai. Iya, (masih) banyak," katanya.
Berikut catatan lengkap Ombudsman:
1. Jalan akses tunggal menuju BUBY yaitu Jalan Purworejo-Yogyakarta dinilai sangat sempit.
2. Airside masih dapat terkejar untuk selesai pada bulan April 2019.
3. Belum ada penanaman rumput di area BUBY. Rumput diperlukan agar pasir dan debu tidak bertebaran. Apabila debu dan pasir bertebaran dapat menyebabkan hazard.
4. Navigational Aids masih sangat basic, antara lain modular tower. VHF, recording masih sangat basic, VOR belum ada, approach lighting system sudah terpasang sebagian, VASI dan PAPI belum terlihat apakah sudah dipasang atau belum, dan Navigational Aids tersebut perlu diuji kehandalannya, jangan sampai terganggu pada saat pengoperasian.
5. BMKG belum hadir.
Baca juga: Indonesia Jadi Negara Maju, Bappenas: Tak Ada yang Instan Kecuali Mie
6. Gedung terminal masih sangat basic, bahkan conveyor belt untuk bagasi belum ada, baik untuk departure maupun arrival. Ombudsman RI mengkhawatirkan aspek kenyamanan dan aspek psikologis mengingat yang akan dilayani pertama adalah penerbangan Silk Air dari dan ke Singapura dan AirAsia dari dan ke Kuala Lumpur.
7. Status pembangunan gedung terminal masih work in progress, sehingga masih banyak potensi gangguan suara/kebisingan, getaran, debu, dan pemandangan.
8. Terkait kelaikan gedung terminal, sebagai perbandingan untuk gedung-gedung komersial, pertokoan, perkantoran, apartemen, rumah susun, dan sebagainya yang ada di Provinsi DKI Jakarta, gedung dapat dihuni atau difungsikan apabila telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah.
9. Pekerjaan konstruksi untuk operasional minimum mungkin dapat selesai sesuai target waktu yang telah ditentukan, namun aspek instalasi dan jaringan internet masih diragukan kehandalannya karena belum ada pengujian sistem.
10. Belum ada sistem pengelolaan limbah yang mapan.
Baca juga: Bukan ke OJK, Kamu Harus Lapor ke BI Jika Saldo Gopay dan OVO Lenyap
11. Akses keluar dan masuk gedung terminal saat ini masih melewati bagian depan yang masih ada pengerjaan konstruksi.
12. Dalam kondisi pembangunan masih berlangsung, belum memungkinkan untuk dilakukan latihan evakuasi dalam keadaan darurat bagi pengguna gedung terminal.
13. Fasiltas parkir motor dan mobil baik untuk penumpang, penjemput, dan pekerja bandara belum terlihat progres kesiapannya.
14. Belum terlihat fasilitas pendukung untuk para pekerja bandara seperti food court dengan harga umum. Hal ini menyangkut pemenuhan hak pekerja.
15. Terkait dengan penamaan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Pemerintah wajib
mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
rn- Penulis :
- Nani Suherni