
Pantau.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat salah satu aduan yang harus segera ditanggulangi yakni mengenai platform dagang elektronik (electronic commerce/e-Commmerce).
Komisioner BPKN, Rizal E Halim mengatakan aturan yang ada selalu tertinggal oleh perkembangan zaman. Sehingga permasalahan intinya selalu tidak terselesaikan.
"Terkait e-Commerce, kebijakan publik policy kita selalu ketinggalan dengan dinamika pasar selalu dibelakang e-Commerce. Celakanya kita tidak mau menyelesaikan terintegrasi. Sehingga tidak menyelesaikan masalah hanya simpulnya," ujarnya saat jumpa pers di Gedung BPKN, Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Baca juga: Mantap Jiwa! Yogyakarta Akan Miliki Underpass Terpanjang se-Indonesia
Misalnya kata dia, permasalahan terkait dompet elektronik yang saat ini menjamur namun belum ada regulasinya. Padahal penggunaannya sudah kian masif.
"Misal digital wallet, saat ini kemana-mana semua e-Commerce gunakan digital platform. Salah? Tidak. Yang salah kalau melegasikan hak konsumen, misal Anda ke satu gedung, ke satu lokasi akses sarana prasarana Anda tidak bisa menggunakan yang lain kecuali platform x," ungkapnya.
Seperti dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 yang mengatur soal perlindungan konsumen. Hak konsumen termasuk yang diatur di dalamnya, adalah soal kebebasan menggunakan pilihan saat membayar.
Komisioner BPKN, Edib Muslim menambahkan saat ini ada beberapa keluhan lainnya yang diadukan oleh konsumen. Mulai dari kesesuaian barang yang dijual dan yang diterima, hingga sulitnya pengaduan kepada platform.
Baca juga: Waduh! Triwulan I Aduan Konsumen Capai 154, Rumah Paling Banyak
"Pertama, konsumen mengeluh kesesuaian barang, kedua konsumen mengeluh terkait sudah bayar tapi diakui belum bayar. Lalu konsumen mengeluh kalau jalurnya bingung, di-oper-oper pemilik platform dan juga aduan soal respon majamen saat menyelesaikan," paparnya.
Pihaknya meminta agar ada standar yang dibuat oleh pemerintah agar ada acuan untuk konsumen. Sehingga kata dia, ada kepastian yang digunakan konsumen dan pelaku usaha dalam melaksanakan transaksi.
"Dalam hal ini BPKN meng-encourage, ada satu pengaturan standar pengaturan lebih pasti untuk konsumen kalau enggak akan terus terjadi. Banyak sekali. Standar pengaturan harus betul-betul dilaksanakan pemilik paltform sehingga konsumen tidak bingung," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni