Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenaker Sebut Revisi PP 78 Tahun 2015 Sudah Dimulai

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kemenaker Sebut Revisi PP 78 Tahun 2015 Sudah Dimulai

Pantau.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memastikan kajian revisi PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan telah dimulai. Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengatakan pihaknya berupaya agar kajian ini dapat melibatkan banyak pihak. 

"Sudah mulai (realisasi), perihal kapan selesai, bagaimana, secepat apa merangkul pemahaman yang bisa diakomodir, semakin cepat mendapatkan titik temu, secepat itu pula selesai," ujarnya saat ditemui di Hotel Millenium Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan kapan revisi tersebut dapat diselesaikan. Sebab, saat ini masih dalam proses konsolidasi mengumpulkan keinginan dari berbagai pihak. 

Baca juga: Buat PNS, TNI Hingga Polri, THR Kalian Dihitung Sesuai Upah Juni

"Cepat atau bagaimana itu tergantung sejauh mana kita bisa mengkonsolidasikan keinginan pekerja, pengusaha, kemudian kepentingan masyarakat bisa kita rangkum dan kita dapatkan hasilnya secepat itu juga kita bisa," paparnya.

Menurutnya, salah satu yang menjadi kajian yakni terkait perkembangan industri 4.0 dimana regulasi harus segera menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Kami harus segera dapat masukan apalagi dengan industri 4.0 banyak perubahan yang terjadi di lapangan dalam hubungan kerja ini harus kami cermati dan kaji juga bagaimana pengaturan upah kedepan," katanya. 

Baca juga: Kenakan Kebaya Bali, Sri Mulyani Curi Perhatian di Dhawafest Pesona

Sementara untuk komponen kenaikkan upah, formulanya masih akan dikaji. Adriani mengatakan, ada beberapa komponen yang tengah dipertimbangkan untuk dihitung didalamnya.

"Kami akan simulasikan lagi, tentunya kita ingin yang terbaik untuk semuanya, seperti kalau inflasi sudah ada disitu, kemudian produktivitas, tingkat pengangguran, bagaimana kondisi pasar pekerja kita, itu semua harus diperhatikan semua," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler