
Pantau.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana memberikan insentif untuk sektor properti. Insentif ini diberikan untuk mendorong sektor properti.
Kementerian Keuangan mengungkap insentif ini akan diberikan untuk rumah sederhana hingga rumah mewah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, mengatakan setidaknya ada lima insentif yang akan diberikan pemerintah.
"Pertama peningkatan batasan rumah sederhana yang tidak kena PPN," ujarnya saat pemaparan di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca juga: Dugaan Persaingan Tak Sehat di Transportasi Online: Ada Promo Rp1
Kemudian, juga insentif pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam. Selain itu juga pemerintah meningkatkan batasan hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM semula rumah dengan nilai Rp5 miliar atau Rp10 miliar kini menjadi rumah yang bernilai Rp30 miliar.
"Karena karakter penting melihat hunian mewah, kita merumuskan peningkatan yang selama ini Rp5-10 miliar seluruhnya menjadi Rp30 miliar," katanya.
"Maka kelompok hunian mewah menggeliat di kota-kota, tingkat profit pengusaha meningkat, maka bisa membangun hunian medium dan sederhana," imbuhnya.
Baca juga: Utang Pemerintah Capai Rp4,571 Triliun, Sri Mulyani Komentar Begini
Keempat, adanya penurunan tarif PPh Pasal 22 yakni atas hunian mewah yang semula tarif 5 persen menjadi 1 persen.
Dan terakhir, adanya penyederhanaan prosedur PPh penjualan tanah atau bangunan yang mulanya 15 hari menjadi hanya 3 hari.
"Bersamaan dengan itu tarif nilai batasan diubah, DJP juga melakukan simplifikasi validasi PPh dari 15 hari menjadi 3 hari," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni