
Pantau.com - PT MRT Jakarta telah menerapkan denda Rp500 ribu kepada penumpang yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Misalnya makan dan minum di area stasiun hingga duduk di lantai area stasiun.
Aturan ini sudah diterapkan sejak dua Minggu lalu. Direktur Operasi dan Pemeliharaan MRT Jakarta Muhammad Effendi mengatakan edukasi masih terus dilakukan hingga saat ini sehingga teguran demi teguran masih terus dilakukan.
"Kita pernah menegur ibu-ibu yang makan di area stasiun dengan baik-baik tapi tidak dihiraukan. Maka itu kami menerapkan denda kepada penumpang yang makan itu. Sedangkan untuk di kereta, penumpang sudah tidak ada yang makan," kata dia saat ditemui di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Baca juga: MRT Jakarta Targetkan Penumpang hingga 100.000 per Hari di Tahun 2019
Effendi mengatakan pihaknya sudah mulai memberikan peringatan kepada para penumpang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi dan masuk dalam catatan pelanggar.
"Kami terus melakukan edukasi karena banyak pengunjung baru setiap harinya sehingga edukasi terus dilakukan setiap harinya," katanya.
Baca juga: Tarif Normal MRT Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
Pengamatan Pantau.com, beberapa stiker sudah dipasang untuk memperingati para pengunjung tidak makan dan minum di area tunggu kereta. Selain itu, terdapat juga beberapa peringatan untuk tidak duduk di area stasiun.
"Karena itu akan mengurangi akses jalan dan mengurangi keamanan penumpang. Harusnya mereka bisa cepat jalan jadi terhambat . Apalagi sekarang musim liburan," ungkapnya.
- Penulis :
- Nani Suherni