Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Beri Tenggat Satu Bulan bagi Denpasar dan Badung untuk Wajibkan Pemilahan Sampah Organik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri Lingkungan Hidup Beri Tenggat Satu Bulan bagi Denpasar dan Badung untuk Wajibkan Pemilahan Sampah Organik
Foto: (Sumber : Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq beri waktu sebulan Denpasar-Badung selesaikan pemilahan sampah organik dari sumbernya di Badung, Bali, Kamis 5/3/2026. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari.)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung di Bali untuk menyelesaikan pemilahan sampah organik langsung dari sumbernya.

Tenggat waktu tersebut diberikan agar proses pemilahan sampah organik dapat dilakukan sejak dari hulu atau dari sumber sampah.

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan "Kami telah meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk menyelesaikan pemilahan sampah organik di sumber dalam waktu paling lambat sebulan dari sekarang. Kami minta semua kita bergegas, tidak ada yang berleha-leha", ungkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Korve Bersih Sampah di Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Ancaman Sanksi Jika Pemilahan Sampah Tidak Dijalankan

Menteri Lingkungan Hidup menyatakan kepala daerah dapat dikenakan sanksi apabila masyarakat di Denpasar dan Badung tidak menjalankan kebiasaan pemilahan sampah organik dalam waktu satu bulan.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup juga telah memasuki tahap penyidikan terhadap Tempat Pembuangan Akhir Suwung.

Jika sampah organik masih terus masuk ke TPA Suwung maka sanksi pidana dapat diberlakukan.

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan "Untuk itu mari kita bantu Pak Bupati dan Wali Kota untuk bersama menggedor pintu masyarakat, mengingatkan kita semua untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari sekarang", ujarnya.

Pemerintah Siapkan Sarana Pengolahan Sampah Organik

Pemerintah daerah di Bali khususnya Denpasar dan Badung disebut telah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk menangani sampah organik dari sumbernya.

Sarana tersebut antara lain teba modern dan komposter yang dapat digunakan untuk mengolah sampah organik.

Masyarakat diharapkan mulai membangun budaya pemilahan sampah dari rumah tangga, sekolah dasar hingga lembaga masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup juga mendorong para pengusaha swakelola untuk ikut mendukung program pemilahan sampah tersebut.

Upaya ini dilakukan untuk mengubah kebiasaan lama yang hanya mengangkut sampah dan membuangnya ke TPA Suwung.

Dengan perubahan kebiasaan tersebut diharapkan jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dapat berkurang.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan sekitar 60 persen sampah di Bali merupakan sampah organik.

Pemerintah pusat juga sedang menyiapkan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik untuk membantu menyelesaikan persoalan sampah di Bali.

Proyek tersebut diperkirakan baru akan selesai dalam waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun.

Karena proyek tersebut masih membutuhkan waktu, pemerintah menilai masalah sampah di Bali tidak akan selesai dalam tiga tahun jika tidak dimulai dengan pengurangan sampah organik dari sekarang.

Penulis :
Aditya Yohan