Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Rp500 Miliar Bisa Dikantongi Negara dari Cukai Kantong Plastik

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Rp500 Miliar Bisa Dikantongi Negara dari Cukai Kantong Plastik

Pantau.com - Pemerintah berencana mengenakan cukai plastik untuk kemasan kantong kresek plastik sebesar Rp30.000 perkilogram atau sekira Rp200 perlembar.

Kepala bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Nasrudin Joko Surjono memastikan dana yang terkumpul dari pengenaan cukai dapat digunakan untuk mengelola limbah plastik. 

"Uang itu nantinya juga di recycle lagi ke masyarakat, dana-dana itu untuk pengelolaan sampah. Jadi dari situ, dia jadi cost efektif, bisa kendalikan sekaligus dapat dikembalikan ke masyarakat untuk mengelola tadi, green policy," ujarnya saat jumpai pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Tak Hanya Indonesia, China Juga Pindahkan Penerbangan ke Bandara Baru

Proyeksi pendapatan negara dari pengenaan cukai plastik ini diproyeksikan mencapai Rp500 miliar. Namun kata dia penerimaan ini bukanlah tujuan utama, yang terpenting adalah mengendalikan konsumsi plastik.

"Bukan mencari revenue, tapi memang sebagai instrumen pengendalian. 60 persen sampah plastik di indonesia adalah shopping bag. Dia tidak berpotensi menaikkan penerimaan, tapi lebih fokus ke pengendalian plastik. Penerimaan does not matter much," katanya.

Kendati demikian, alokasi dana ini belum dibahas secara detail. Sebab masih dalam pembahasan lebih lanjutan baik terkait besaran biaya maupun mekanismenya. 

"Masuk ke APBN tapi ketika pengajuan didiskudikan di Direktorat Jenderal Anggaran akan diperhitungkan sebagai pengelolaan limbah samapah dan sebagainya. Tapi mekanismenya masih di ajukan ke anggaran untuk penggunaan itu. Jadi mekanisme itu yang diharapkan," pungkasnya

Penulis :
Nani Suherni