
Pantau.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menanggapi aduan adanya kewajiban kegiatan usaha hulu migas saat tender harus memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP).
"Ada followers saya enggak? Followers Instragram saya, ada yang bilang, setelah kita bilang sudah hapus SKT (Surat Keterampilan). SKT dihapus ada SKUP, mengurusnya setengah mati," ujarnya menirukan aduan di media sosial pribadi miliknya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Padahal kata dia, berdasarkan surat edaran deputi pengendalian pengadaan SKK Migas, SKUP tidak menjadi alasan ketidaklulusan dari peserta tender.
Baca juga: Setelah Freeport, Ini Adalah Investasi Terbesar Indonesia di Sektor Migas
"SKUP tidak dipersyaratkan kan. Tolong pak deputi, tidak wajib. Lalu apa gunanya SKUP? Untuk apresiasi proyek dalam negeri. Kalau tidak punya proyek dalam negeri tidak perlu, langsung saja tender dengan SKK Migas ajukan," paparnya.
Lebih lanjut, beberapa pelaku kegiatan hulu migas tetap menyetujui adanya SKUP, namun meminta agar prosesnya dapat dipercepat. Pasalnya banyak yang mengeluhkan lamanya proses untuk mendapatkan SKUP. Mulai dari 2 minggu, 1 bulan hingga 2 bulan.
Padahal pihaknya mengklaim proses tersebut bisa rampung dalam 3 hari karena dapat diproses melalui online. Namun ada juga kendala sistem yang akhirnya membuat proses menjadi lama."Saya sudah kirim surat ke Pusdatin minta dibenarkan. Kalau ada salah minta dibetulkan. Akhirnya sistem itu muter-muter ke kita engga ke mereka enggak," katanya.
Baca juga: Gawat! Banyak Barang Impor Murah Masuk Indonesia Lewat e-Commerce
Arcandra berjanji akan segera membenahi sistem online agar pembuatan SKUP dapat dilakukan dengan proses yang lebih efisien.
"Akan kita launching nanti (platform) untuk perizinan. Tapi yang belum SKUP ini karena saya baru terima laporannya. Target saya tahun ini untuk platform perizinan yaa," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni