
Pantau - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyatakan bahwa DPR tengah mempercepat pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang salah satu poin utamanya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sebagai pengganti SKK Migas.
Pembentukan BUK menjadi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, yang menilai keberadaan SKK Migas belum sesuai dengan ketentuan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.
“BUK sebagai amanat Mahkamah Konstitusi bisa saja ke 71 (UU No 8 Tahun 1971) kembali ke Pertamina (BUK). Sudah ada skema. Dibentuk badan baru juga sudah disiapkan ketika periode lalu,” ujar Sugeng dalam keterangan resminya.
Tiga Skema BUK, Pertamina Jadi Opsi Paling Kuat
Dalam draf naskah akademik yang sudah disiapkan DPR, terdapat tiga skenario pembentukan BUK:
- Menunjuk Pertamina sebagai BUK menggantikan SKK Migas.
- Membentuk badan baru secara terpisah.
- Menetapkan SKK Migas yang ada saat ini menjadi BUK.
Dari ketiga opsi tersebut, Sugeng menyebut kecenderungan DPR dan pemerintah saat ini adalah menjadikan Pertamina sebagai BUK, khususnya melalui entitas Pertamina Hulu Energi (PHE).
Menurutnya, posisi PHE sangat ideal karena:
- Belum tercatat di bursa saham.
- Tidak ada campur tangan kepemilikan swasta.
- Merupakan subholding upstream Pertamina.
Menyumbang lebih dari 60 persen produksi migas nasional.
“Kalau memang BUK kembali ke 71 yakni Pertamina, itu sudah ada skemanya menerima mandat itu, setidaknya PHE,” jelasnya.
DPR Siap, Tunggu Sikap Pemerintah
Sugeng menyampaikan bahwa dari sisi DPR, seluruh konsep dan skenario BUK sudah disiapkan secara lengkap, termasuk skema transisinya.
“Secara konsep dari DPR sudah siapkan tiga skema sekaligus. Jadi tergantung pemerintah mau yang mana. Nanti akan keluar DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Migas akan dilanjutkan usai Idulfitri 2026, dengan target penyelesaian yang tidak memakan waktu panjang.
“Kira-kira Mei sudah fokus membahas UU Migas. Jadi tinggal pilih skemanya,” tutup Sugeng.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








