
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme darurat untuk aktivasi ulang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), khususnya bagi pasien penderita penyakit kronis.
Charles menekankan pentingnya mekanisme ini di rumah sakit rujukan yang menangani pasien dengan penyakit seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia, yang sangat bergantung pada layanan medis berkelanjutan.
Menurutnya, hak atas layanan kesehatan merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara.
“Negara tidak boleh abai terhadap warga yang secara medis bergantung penuh pada layanan kesehatan berkelanjutan,” ungkap Charles.
Tanggapan atas Laporan Pasien Kronis yang Terputus Layanan
Pernyataan Charles disampaikan menyusul laporan puluhan pasien penyakit kronis yang kehilangan akses layanan medis akibat kepesertaan JKN PBI mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Dari data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, tercatat adanya pasien gagal ginjal yang ditolak rumah sakit saat hendak cuci darah karena status JKN PBI-nya tidak aktif.
Charles menilai situasi ini sangat membahayakan karena sebagian pasien baru mengetahui status nonaktif mereka dalam kondisi darurat medis.
Ia mendesak Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
Dorongan Evaluasi dan Pemutakhiran Data oleh Daerah
Charles juga menyoroti mekanisme verifikasi dan penonaktifan peserta JKN PBI yang dinilainya harus dilakukan secara transparan dan manusiawi.
Ia meminta agar ada pemberitahuan resmi setidaknya 30 hari sebelumnya dan proses ini mempertimbangkan kondisi medis peserta yang rentan.
Ia menambahkan, “Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan.”
Charles juga meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mendampingi warga yang terdampak penonaktifan JKN PBI.
Ia menegaskan bahwa daerah tidak bisa hanya menunggu data dari pemerintah pusat, melainkan harus aktif melakukan pemutakhiran dan validasi langsung di lapangan.
DPR Akan Panggil Menteri Terkait untuk Rapat Kerja
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja guna meminta penjelasan resmi atas permasalahan ini.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa penonaktifan peserta JKN PBI tidak serta-merta menghilangkan hak atas layanan kesehatan, karena peserta masih dapat melakukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







