
Pantau.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar konsumen tak alergi mengkritik pelayanan fasilitas-fasilitas publik. Terutama dengan adanya permasalahan ulasan YouTuber Rius Vernandes mengenai fasilitas Garuda Indonesia.
"Jangan sampai konsumen jadi alergi untuk kritik terhadap suatu pelayanan," ujarnya Tulus Abadi saat ditemui di kawasan Jl Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Pasalnya kata dia, di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen No 88 tahun 1999 pasal 4, konsumen memiliki hak untuk mengeluh dan didengar pendapatnya.
"Jadi pada dasarnya sudah punya hak yang sangat kuat untuk konsumen dengan siapapun dalam transaksi, baik barang atau jasa, pelaku usaha harus mendengar pendapat dan keluhanya," paparnya.
Baca juga: Pasca Berdamai, Bos Garuda Justru Tawari Rius Review Penerbangan Garuda
Namun kata dia, aduan ini juga harus disampaikan dengan prosedur yang benar. Yakni disampaikan terlebih dahulu kepada pihak pemberi pelayanan. Bukan langsung disebarkan di media sosial tanpa konfirmasi.
"Dengan era baru yang serba digital dan UU ITE saya kira konsumen juga harus punya kecerdasan dan kewaspadaan untuk memposting sesuatu yang belum diklarifikasi kepada pelaku usahanya," katanya.
Kemudian kata dia, jika memang aduan tersebut tidak ditanggapi oleh perusahaan barulah boleh memposting aduan di media sosial sebagai bentuk kontrol sosial.
"Setelah melakukan klarifikasi pada pelaku usaha tp belum mendapatkan tanggapan yg baik, baru kemudian mengadu ke YLKI atau posting di medsos sebagai bentuk kontrol sosial," katanya.
Baca juga: Cerita Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Garuda Hadapi Kasus YouTuber
Menurutnya, langkah ini juga agar hak kedua pihak terjaga baik dari sisi konsumen maupun pengusaha.
"Konsumen harus bertransaksi dengan itikad baik, jangan belum dapatkan klarifikasi tapi sudah menyebarluaskan," katanya.
"Apalagi sekarang dengan era digital yang gampang tersebar ke ribuan orang. Tapi jangan sampe konsumen jadi alergi untuk kritik terhadap suatu pelayanan," imbuhnya.
Selain itu, Tulus juga meminta agar perushaan menanggapi konsumen yang memberikan kritik bukanlah dengan melaporkan sebagai tindakan pidana. Sebab kata dia, aduan delik pidana tidak akan menyelesaikan masalah.
"Pagi ini suatu itikad yang baik dari Garuda untuk berhentikan tuntutan. Ini saya kira jadi pelajaran bagi pelaku usaha karena menyelesaikan secara pidana tidak menyelesaikan masalah intinya," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni