
Pantau.com - Pengusaha menilai ada beberapa konsekuensi jika upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 naik. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Soetrisno Iwantono, menilai perekonomian Indonesia dalam keadaan kurang baik.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, para buruh mendatangi Balai Kota, Jakarta menuntut agar UMP bisa naik. Terlebih dengan adanya kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.
"Jika pengusaha diberikan beban yang lebih berat lagi khawatirnya ekonomi kita terganggu," ujar Soetrisno.
Baca juga: KSPI Minta Upah Minimum Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta
Soetrisno juga menambahkan terdapat dua kemungkinan apabila UMP naik. Pertama, pengusaha bisa mengurangi tenaga kerja dan kedua, kenaikan UMP bisa saja mengalihkan investasi yang akan masuk ke Indonesia.
"Tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan terganggu. Upaya untuk mengundang investasi itu juga bisa kontraproduktif," paparnya.
Sementara itu, kenaikan iuran BPJS juga berdampak pada pengusaha. FYI, perubahan tarif bagi peserta penerima upah atau pekerja baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Baca juga: Sebelum November, Cek Lagi Nih 4 Daerah Dengan UMP 2019 Paling Rendah di RI
Bagi swasta, ada perubahan batasan penghitungan gaji maksimal semula Rp8 juta menjadi Rp12 juta per bulan. Tak ayal, kondisi ini menambah beban bagi semua pihak, baik pemberi kerja atau pebisnis.
Soetrisno meminta kenaikan ini dibarengi dengan perbaikan manajemen dan peningkatan layanan BPJS Kesehatan. Ia berharap pemerintah mampu mencari alternatif kebijakan untuk menutupi defisit yang terjadi selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta