Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Sebelum Ada RUU Ketahanan Keluarga, Perusahaan Ini Beri Cuti 6 Bulan

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Sebelum Ada RUU Ketahanan Keluarga, Perusahaan Ini Beri Cuti 6 Bulan

Pantau.com - Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga akan segera dibahas di DPR. Salah satu pasal ini mengimbau pelaku usaha (swasta) untuk memberi cuti selama enam bulan untuk pekerjanya.

Dalam pasal 131 menyebut masyarakat berperan serta dalam ketahanan keluarga sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil. Salah satu pihak yang dianggap berperan ialah pelaku usaha.

Karena itu, pelaku usaha diminta untuk menerapkan kebijakan ramah keluarga di lingkungan usahanya. Beberapa di antaranya seperti hak cuti melahirkan enam bulan hingga jam kerja ramah keluarga.

Baca juga: Tak Setuju RUU Ketahanan Keluarga, Peneliti: Aneh Negara Masuk Ruang Privat

Berikut ini bunyi pasal 134, pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:

a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;
c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;
d. penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;
e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;
f. memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.

Ini Perusahaan yang Berikan Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Memang  di Indonesia, para ibu bekerja umumnya mendapatkan cuti melahirkan selama tiga bulan. Namun sebelum ada RUU Ketahanan Keluarga, ada sebuah gebrakan dilakukan CIMB Group Holdings Bhd, dengan memberikan cuti berbayar selama 6 bulan bagi karyawannya yang baru melahirkan anak pertama.

Seperti diberitakan Business Insider, aturan tersebut diberlakukan pada 1 Januari 2019. Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mulai menggunakan hak cuti mereka paling cepat 30 hari sebelum tanggal perkiraan lahir.

Baca juga: Jangan Terlalu Gila Kerja! Cuti Katanya Lebih Beri Harapan Hidup

Di bawah program tersebut, para karyawan juga dapat mengajukan tambahan cuti selama enam bulan berikutnya. Namun, selama masa cuti melahirkan tambahan tersebut, karyawan tidak akan mendapatkan gaji bulanan seperti biasa.

"Ini merupakan pendekatan menyeluruh dari pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan kami. Yakni dengan mengatur kebutuhan karyawan yang berbeda di setiap fase kehidupan pribadinya," papar Chief People Officer CIMB Group Datuk Hamidah Naziadin.

Selain CIMB Group Holding, beberapa perusahaan di Indonesia juga ada yang menerapkan cuti kepada karyawan yang melahirkan selama enam bulan. Adalah PT Danone Indonesia, perusahaan yang membawahi Aqua, Sarihusada, Nutricia, dan Nutricia Advanced Medical Nutrition itu juga memberikan cuti untuk karyawan pria yang istrinya melahirkan selama 10 hari.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta