
Pantau.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merampungkan arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhaan birokrasi.
Praktis, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional. Tentunya ini membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
“Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji seperti dikutip laman Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Menpan-RB: Banyak PNS Gagal Seleksi Eselon karena Terpapar Radikalisme
Atmaji juga menjelaskan pembinaan jabatan fungsional penting bagi Bagian Sumber Daya Manusia. Sebab adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional. Hal ini berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.Di samping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit. Dijelaskan, persepsi bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya harus diluruskan.
Baca juga: Pemangkasan Eselon III-V Bukan Isapan Jempol
“Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja,” paparnya.Pada proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian PANRB, sebanyak 84 orang beralih fungsi menjadi analis kebijakan, menambah 33 orang analis kebijakan yang telah ada sebelumnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta








