
Pantau.com - Pemerintah memperbolehkan transportasi umum antar kota untuk beroperasi kembali. Berdasarkan, keluarnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus, mengatakan saat ini pihaknya belum membuka pemesanan tiket baik secara online maupun offline. Pasalnya, perseroan belum akan mengoperasikan kembali seluruh armada kereta antar kota.
"Betul (masih belum ada pengoperasian kereta). Saat ini sedang dibahas oleh PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ujar Joni kepada media, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Tergantung Perluasan PSBB Berbagai Daerah
Joni pun belum bisa memastikan kapan PT KAI kembali membuka reservasi dan perjalanan kereta. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian Perhubungan.
"Ini masih dalam pembahasan, Saya belum bisa memberikan info lebih lanjut. Hari ini masih ada lanjutan pembahasan dengan DJKA," tukasnya.
Berbeda dengan KAI, Garuda Indonesia justru memilih untuk membuka kembali penerbangannya pada Kamis (7/5/2020). Bahkan anak perusahaannya, Citilink beroperasi di beberapa rute penerbangan dimulai pada 8 Mei 2020.
Baca juga: Ini Kriteria Orang yang Diizinkan Mudik di Tengah Pandemi
Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra, mengatakan pihaknya bakal memperketat penerimaan dan screening penumpang. Misalnnya saja, penumpang yang ingin terbang harus menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
"Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit," ucap Irfan.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Selain itu, penumpang juga harus menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. "Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seusai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," tukasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta