HOME  ⁄  Ekonomi

87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga dapat WTP, Sisanya?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga dapat WTP, Sisanya?

Pantau.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017.

"Pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2017 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," kata Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR dalam Sidang Paripurna di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Pemberian opini WTP atas LKPP 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Dari pemeriksaan tersebut, delapan LKKL 2017 belum memperoleh opini WTP.

Baca juga: Garuda Indonesia Terkena Imbas Pelemahan Rupiah

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian kepada enam LKKL, yaitu pada Kementerian Pertahanan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Penyiaran Publik TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik RRI.

Kemudian, BPK tidak menyatakan pendapat (disclaimer) kepada laporan keuangan dua LKKL, yaitu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Badan Keamanan Laut.

Permasalahan pelaporan pertanggungjawaban APBN 2017 pada delapan LKKL yang tidak mendapatkan opini WTP meliputi permasalahan penerimaan negara bukan pajak, belanja barang, belanja modal, piutang bukan pajak, persediaan, aset tetap, aset lainnya, dan utang kepada pihak ketiga.

Subsidi listrik Moermahadi menyampaikan adanya temuan-temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan dalam pemeriksaan LKPP 2017.

Baca juga: Sepi Pengunjung di Bulan Ramadan, Perhotelan Dilarang Perang Tarif

Salah satu temuannya adalah adanya penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp5,22 triliun yang tidak sesuai UU APBN-P dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.

"Ini anggarannya tidak ada. Di APBN tidak ada, tetapi ada pengeluaran sebesar Rp5,22 triliun," ucapnya.

Selain penambahan pagu anggaran subsidi listrik, temuan berikutnya yaitu belum dilaporkannya utang/piutang atas kelebihan/kekurangan pendapatan badan usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) Formula dan HJE penetapan pemerintah atas penyaluran minyak solar dan premium.

BPK juga mencatat bahwa dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional 2017 belum mampu menyelesaikan permasalahan defisit dana Jaminan Sosial Kesehatan.

"LKPP tahun 2017 belum menyajikan dampak kewajiban yang timbul dari defisit DJS Kesehatan," pungkasnya.


Penulis :
Nani Suherni

Terpopuler