Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Duh! Pemerintah Kaji Ulang Kelanjutan BPJS Kesehatan

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Duh! Pemerintah Kaji Ulang Kelanjutan BPJS Kesehatan

Pantau.com - Kementerian Keuangan segera melakukan kalkulasi keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajiban kepada pihak rumah sakit maupun peserta program.

"Kalau mengenai BPJS, saya sudah menugaskan Pak Wamen dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan kalkulasi dan rekomendasi BPK dalam konteks apakah keuangannya dari sisi kewajiban BPJS kepada rumah sakit dan service provider bisa dipenuhi secara berkelanjutan," kata  Sri Mulyani, Menteri Keuangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin  (4/6/2018).

Menurutnya, kalkulasi itu juga dari keseluruhan aspek baik dari sisi pemerintah, masyarakat, dan dari sisi internal BPJS sendiri.

Baca juga: Bukan Qatar, Ternyata Ini Negara Terkaya di Dunia

"Kita lihat UU APBN 2018, apa yang bisa dilakukan dari situ dan apa yang dilakukan pada 2019," jelas Sri Mulyani.

Disinggung tentang kemungkinan pemerintah menaikkan premi BPJS, Sri Mulyani memastikan tidak akan menempuh jalan itu. 

"Kita belum akan melakukan itu. Kita melihat yang struktur defisit sekarang berdasarkan mix kebijakan yang bisa dilakukan BPJS dari berbagai sumber," katanya. 

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.

Baca juga: Kadin: Minggu Ini Batas Pengusaha Cairkan THR Karyawan

Rekomendasi tersebut antara lain: memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan, menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium, serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.

BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.

Penulis :
Nani Suherni