Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Mal Tak Ditutup, Begini Langkah APPBI Selama PSBB Ketat Berlangsung

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Mal Tak Ditutup, Begini Langkah APPBI Selama PSBB Ketat Berlangsung

Pantau.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pastikan seluruh mal di Jakarta akan mengikuti aturan yang diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Tujuannya agar angka penularan pandemi COVID-19 di wilayah ibu kota menurun.

Ketua DPD APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan, keadaan saat ini perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat, sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan.

“Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi Covid-19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan Covid-19,” ujar Ellen, di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Akan Tutup Paksa Perusahaan Selain 11 Sektor saat PSBB

Ellen menilai kebijakan PSBB total kali ini tak seperti penerapan PSBB seperti di awal pandemi dahulu. Sebab, kini mal masih diizinkan untuk beroperasi, meski tetap ada pembatasan.

“Kali ini ternyata pihak Pemrov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster Covid-19. Umumnya produk-produk yang dijual di pusat belanja merupakan produk kebutuhan sehari-hari berupa sandang pangan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan APPBI dengan seluruh para tenant akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Harapannya, untuk bisa memutus mata rantai penularan COVID-19.

Baca juga: Jakarta PSBB Total, Peneliti Minta Kelancaran Rantai Pasokan Pangan

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub No 88/2020 mal tetap diizinkan untuk operasional dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Kemudian, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yakni antara pukul 10.00 – 21.00 WIB.

Selanjutnya, restoran yang berada di dalam mal tetap bisa membuka tenantnya, tapi tidak diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat. Adapun, kategori yang tidak diizinkan beroperasi adalah bioskop, pusat kebugaran atau fitness dan mainan anak.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler