Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini 5 Syarat Rekening yang Tak Bisa Dapatkan BSU

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Ini 5 Syarat Rekening yang Tak Bisa Dapatkan BSU

Pantau.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek di situs resmi kemnaker di www.kemnaker.go.id dan tinggal login atau daftar jika belum memiliki akun sebelumnya.

Adapun BSU gaji dari BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. Menaker Ida menyebut target pembayaran Termin II dilakukan awal November 2020.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," ujar Menaker Ida.

Baca juga: Proses Evaluasi Termin I Selesai, Ini Jadwal Pencairan BSU Gelombang 2

Sebelumnya, gelombang pertama telah dibagikan masing-masing ke penerima sebesar Rp 1,2 Juta. Pada gelombang tersebut Kemnaker telah menyalurkan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang mana dibagi menjadi 5 tahap.

Ada total 2,5 juta penerima yang telah disalurkan pada tahap pertama, tahap kedua disalurkan kepada 3 juta penerima sementara pada tahap ketiga disalurkan pada 3,5 juta penerima.

Terakhir penyaluran Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahap keempat dan kelima telah disalurkan kepada 2,65 juta penerima dan 618.588 penerima. Sayangnya ada beberapa hal yang dapat memperlambat penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan pada rekening penerima.

Baca juga: Cek Rekening, BSU Gelombang II Akan Cair Lho!

Berikut 5 Rekening yang Tak akan Ditransfer Kemnaker:

1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening Pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Penulis :
Tatang Adhiwidharta