Pantau Flash
HOME  ⁄  Food & Travel

Catat Nih! Terbangkan Drone dan Buat Konten TikTok Dilarang di Baduy

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Catat Nih! Terbangkan Drone dan Buat Konten TikTok Dilarang di Baduy
Foto: Warga dan lingkungan Baduy. Sumber: kemenparekraf.go.id

Pantau - Bagi kalian yang ingin mengunjungi kawasan Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terdapat atauran  harus ditaati. Yang mana dilarang adanya penggunaan drone di seluruh kawasan Baduy, baik Baduy luar maupun Baduy Dalam.

"Dilarang menerbangkan drone di wilayah ulayat (adat). Apabila diterbangkan di luar ulayat juga harus dibelokkan, jadi tidak boleh mengarah ke ulayat," kata Kepala Desa Kanekes, Oom, Senin (10/2/2025).

Adapun larangan ini dibuat oleh lembaga adat atas permintaan pimpinan tertinggi di Baduy yaitu Puun yang merasa resah tempat larangan bisa terekspos. Pemberlakuan ini juga dianggap publikasi wilayah adat Baduy dianggap sudah berlebihan.

"Di tempat kita banyak tempat larangan yang tidak boleh diekspos, seperti rumah lembaga adat yang ada di setiap kampung. Puun ditegur oleh leluhur karena terusik," jelasnya.

Selain larangan penggunaan drone, ada juga larangan pembuatan konten media sosial khususnya di wilayah Baduy Dalam. Sebenarnya, aturan ini sudah ada sejak lama, tetapi makin banyak pengunjung yang melanggar dengan mengambil foto, video, hingga dibuat konten.

Baca juga: Terkuak! Ini Alasan Presiden Pilih Pakaian Adat Baduy di Sidang Tahunan MPR

"Drone dan TikTok dan (alat elektronik) lainnya, terutama di Baduy Dalam," kata Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun.

Untuk di Baduy Dalam yang merupakan wilayah sakral ini tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang elektronik modern, termasuk pengambilan foto dan video. Sedangkan di Baduy Luar, pembuatan konten TikTok masih boleh asal mengikuti aturan yang ditetapkan pemandu setempat.

"Ada wilayah-wilayah atau tempat tertentu yang tidak boleh dipublikasi," katanya.

Lebih lanjut, penerbangan drone di sekitar juga dilarang jika mengarah ke daerah adat Baduy. Aturan terkait larangan penggunaan drone dan barang elektronik di wilayah Baduy telah dicantumkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes yang diterbitkan sejak Juni 2024, akan ada sanksi jika melanggar.

"Kalau drone satu kampung itu kan dapat semua, bahkan satu desa, tidak boleh, untuk melindungi kelestarian adat," ujarnya.

"Sanksi kurungan maksimal selama 7 bulan dan denda sebesar-besarnya Rp 5 juta," lanjutnya.

Namun sayangnya, penerapan aturan tersebut belum maksimal. Jadi, hingga saat ini pemerintah Desa Kanekes masih menyosialisasikan larangan penerbangan drone di Baduy dengan harapan para pengunjung bisa taat aturan.

"Kami masih gencarkan untuk sosialisasi, kami meminta bantuan publikasi ke khalayak ramai termasuk ke wartawan untuk aturan larangan drone ini," kata Medi.

Baca juga: Bangga! Kain Tenun Badui Tembus Pasar Mancanegara

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris