
Panau - Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasi di Amerika Serikat (AS), yakni Human Rights Watch (HRW) menuduh Israel atas kegagalan mengikuti aturan Pengadilan Mahkamah internasional alias International Court of Justice (ICJ) terkait kasus genosida yang digulirkan Afrika Selatan (Afsel).
HRW mengatakan, Israel tidak mengikuti peraturan ICJ, Selasa (26/02/2024). ICJ meminta Israel mengikuti peraturan yang telah ditetapkan agar lebih efektif dalam memberikan bala bantuan ke Gaza, dilansir UPI (26/2/2024).
“Pemerintah Israel membuat 2,3 juta warga Palestina di Gaza kelaparan, menempatkan mereka dalam bahaya yang lebih besar dibandingkan sebelum adanya perintah mengikat dari pengadilan dunia,” kata Omar Shakir, Direktur HAM Israel dan Palestina HRW.
Menurut data yang didapat dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan dan Badan Bantuan dan Pekerjaan untuk Pengungsi Palestina di timur Palestina menunjukkan pergerakan truk yang memasuki Gaza dengan bantuan makanan serta obat-obatan mengalami penurunan menjadi 147 pada 26 Januari 2024. Sementara pada awal konflik dimulai terdapat 500 bantuan.
“Pemerintah Israel mengabaikan keputusan pengadilan, dan dalam beberapa hal bahkan meningkatkan penindasannya, termasuk lebih lanjut memblokir bantuan untuk menyelamatkan nyawa.” ujar Omar Shakir.
Israel menolak tuduhan tersebut dan menuduh Lembaga HAM atas keterlambatan yang diderita warga Palestina serta menyebut kebijakan yang dilakukan di Jalur Gaza tidak membuka jalur yang aman untuk pengiriman bala bantuan tersebut.
Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu pun meminta bukti tuduhan atas kegagalan mengikuti ICJ itu dan negaranya akan terus melakukan operasi Gaza ini hingga Hamas berhasil dimusnahkan.
(Laporan: Kaorie Zeto Hapki)
- Penulis :
- Khalied Malvino