
Pantau - Larangan Swiss terhadap penutupan wajah di ruang publik yang dikenal dengan sebutan "larangan burqa" akan diberlakukan pada 1 Januari 2025, demikian pengumuman pemerintah pada Rabu (6/11/2024).
Disahkan melalui referendum 2021 yang berlangsung ketat di negara netral ini, larangan tersebut mendapat kritik dari asosiasi Muslim. Gerakan ini diprakarsai oleh kelompok yang sama yang sebelumnya berhasil meloloskan larangan pembangunan menara masjid pada 2009.
Dalam pernyataan resmi, Dewan Federal mengungkapkan bahwa larangan tersebut mulai berlaku pada tahun depan, dengan denda hingga 1.000 franc Swiss (sekitar Rp18.5 juta) bagi mereka yang melanggarnya.
Baca juga: Turis Muslim Senang atas Meningkatnya Tempat Salat di Jepang
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk penerbangan, kawasan diplomatik, dan konsuler. Wajah juga masih boleh ditutupi di tempat ibadah dan situs-situs suci. Pemerintah juga menyebutkan, penutupan wajah akan diperbolehkan untuk alasan kesehatan, keselamatan, adat, atau kondisi cuaca, serta untuk seni dan hiburan, atau iklan.
Jika penutupan wajah diperlukan untuk perlindungan pribadi dalam menyampaikan kebebasan berpendapat dan berkumpul, maka hal tersebut dapat dilakukan selama mendapat persetujuan dari pihak berwenang dan tidak mengganggu ketertiban umum. (Reuters)
- Penulis :
- Khalied Malvino