billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

BKSAP DPR Dukung Langkah ICC Terbitkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

BKSAP DPR Dukung Langkah ICC Terbitkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu
Foto: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menjadi buronan internasional usai terbitnya surat pengangkapan oleh ICC. (foto: Getty Images)

Pantau - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mendesak negara-negara global untuk mematuhi putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penerbitan surat penangkapan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina.

"Bravo ICC yang telah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran untuk memperjuangkan kebebasan rakyat Palestina. Saat ini, isu Palestina telah menjadi persoalan kemanusiaan global," kata Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/11/2024).

Mardani menilai langkah tegas ICC ini memberikan efek jera bagi Israel yang kerap melanggar hukum internasional, termasuk resolusi perdamaian PBB. 

"Keputusan tersebut setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberikan tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian di Timur Tengah akan segera tercapai," ujarnya.

Baca Juga: Menlu Italia Sebut Surat Perintah ICC untuk Netanyahu Tidak Percepat Perdamaian

Mardani menegaskan, keputusan ICC sejalan dengan perjuangan DPR RI dan komunitas internasional dalam menyuarakan gencatan senjata dan kemerdekaan Palestina. 

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina. Keputusan ICC ini seperti gayung bersambut terhadap upaya perdamaian yang terus dilakukan," tambahnya.

Mardani juga mengecam keras tindakan Israel yang telah menewaskan ribuan warga sipil di Gaza. Ia menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. 

"Tindakan Israel sudah di luar batas kemanusiaan. Kami mendorong negara-negara global untuk mendukung putusan ICC yang selaras dengan aturan PBB," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas