
Pantau - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menargetkan Panitia Kerja (Panja) Artificial Intelligence (AI) dapat diselesaikan paling lambat pada masa sidang tahun depan untuk mendukung proses penyusunan regulasi terkait kecerdasan buatan.
Panja AI diharapkan memberikan kontribusi substansial dalam merumuskan kerangka hukum yang adaptif dan berpihak pada kepentingan publik.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, menyampaikan bahwa Panja AI telah mengantongi gambaran awal yang cukup komprehensif untuk dijadikan masukan bagi komisi terkait.
“Kami berharap Panja AI ini bisa selesai paling lambat pada masa sidang tahun depan. Tentunya kami sudah mendapatkan gambaran dan siap memberikan masukan kepada komisi terkait mengenai undang-undang yang nantinya akan disusun”, ujarnya.
Etika Jadi Pondasi Awal Pembahasan AI
Husein menekankan bahwa aspek etika menjadi fokus awal dalam pembahasan Panja AI dan dianggap sebagai aturan dasar sebelum masuk ke isu teknis.
“Kami melihat, yang perlu ditekankan terlebih dahulu adalah soal etika. Ini menjadi aturan dasar. Minimum, setiap produk atau informasi yang diterbitkan harus jelas bahwa itu merupakan hasil AI. Hal-hal sederhana seperti ini penting”, katanya.
Ia juga mengakui bahwa pembahasan tentang AI sangat kompleks dan memerlukan waktu serta diskusi mendalam dengan berbagai pihak lintas sektor.
“Melihat kerumitannya, pembahasan AI memang cukup memakan waktu dan membutuhkan banyak diskusi dengan pihak-pihak terkait”, tambahnya.
Dorong Regulasi yang Adaptif dan Berkeadilan
BKSAP DPR RI berharap Panja AI dapat menjadi wadah awal yang mendorong lahirnya kerangka regulasi kecerdasan buatan yang:
- Adaptif terhadap perkembangan teknologi
- Menjunjung tinggi prinsip etika
- Menjamin transparansi penggunaan AI
- Melindungi kepentingan publik dalam jangka panjang
Dengan pembahasan yang cermat, DPR RI ingin memastikan bahwa kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan berkeadilan di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan







