Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Teknologi & Sains

Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id untuk Membantu Orang Tua Melindungi Anak di Ruang Digital

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komdigi Hadirkan Tunasdigital.id untuk Membantu Orang Tua Melindungi Anak di Ruang Digital
Foto: (Sumber : Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Digital).)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital menghadirkan situs Tunasdigital.id sebagai rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan panduan melindungi anak saat beraktivitas di ruang digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyatakan situs tersebut disiapkan untuk membantu orang tua memahami cara mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat.

"Tunasdigital.id penegasan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Situs ini kami siapkan sebagai rujukan yang mudah dipahami oleh orang tua dan keluarga tentang bagaimana mendampingi anak di era digital," ungkapnya.

Panduan Praktis bagi Orang Tua

Fifi menjelaskan Tunasdigital.id menyediakan panduan praktis mengenai cara mengenali risiko konten berbahaya serta memahami batasan usia penggunaan aplikasi dan gim.

Orang tua juga dapat memperoleh informasi tentang cara mendampingi anak menggunakan gawai agar tetap sehat dan aman di ruang digital.

"Tunasdigital.id menjadi kanal pengetahuan bagi orang tua untuk memahami bagaimana membimbing anak di era digital. Bukan untuk membatasi anak menggunakan teknologi, tetapi menunda akses sampai anak benar-benar siap," katanya.

Situs tersebut juga memuat rekomendasi aplikasi dan permainan yang sesuai usia anak serta panduan memilah konten digital yang aman.

Mendukung Kebijakan Perlindungan Anak di Internet

Tunasdigital.id diluncurkan dalam acara bertajuk "Aman dan Sehat Digital Sejak Dini" yang digelar di Jakarta pada November 2025.

Platform ini disiapkan untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak atau PP Tunas.

Peraturan tersebut mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

"Di sini mereka bisa menemukan penjelasan sederhana tentang kebijakan, sekaligus panduan nyata yang bisa langsung dipraktikkan di rumah," ujarnya.

Pemerintah berharap kehadiran Tunasdigital.id dapat membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman serta membentuk generasi yang cerdas secara digital dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Penulis :
Ahmad Yusuf