
Pantau - Sidang Umum PBB pada Senin (23/12/2024) secara resmi meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan opini hukum tentang kewajiban Israel sebagai kekuasaan pendudukan terkait kehadiran dan aktivitas PBB, lembaga internasional, serta negara pihak ketiga di wilayah Palestina yang diduduki.
Keputusan ini diambil menyusul eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, serta sorotan internasional terhadap kebutuhan kemanusiaan serta pembangunan bagi rakyat Palestina.
Larangan Israel terhadap operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di negara itu, hingga tantangan yang dihadapi badan-badan PBB lainnya dalam menyalurkan bantuan ke Gaza selama setahun terakhir, menjadi alasan utama langkah ini.
ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah badan yudisial tertinggi PBB. Meskipun opini hukumnya memiliki bobot hukum dan politik yang signifikan, sifatnya tak mengikat dan tak memiliki mekanisme penegakan.
Baca juga:
- Jet Israel Hancurkan Rumah di Gaza, 16 Warga Tewas termasuk Anak-anak
- Palestina Pertimbangkan Bawa UU Larangan Operasional UNRWA ke PBB
Menurut hukum humaniter internasional, kekuasaan pendudukan wajib menyetujui upaya bantuan kemanusiaan, memfasilitasi program tersebut "dengan segala cara yang tersedia," serta memastikan ketersediaan makanan, perawatan medis, kebersihan, dan standar kesehatan masyarakat yang memadai.
Meskipun Undang-Undang (UU) baru Israel tidak secara eksplisit melarang operasi UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, aturan ini disinyalir akan sangat menghambat kinerja UNRWA.
Pejabat senior PBB dan Dewan Keamanan menegaskan, UNRWA adalah pilar utama upaya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, Israel telah melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan bekas Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di ICJ atas tindakannya di Gaza.
- Penulis :
- Khalied Malvino