
Pantau - Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke China dalam rangka menyusun RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan mempelajari sistem pertanian dan regulasi pangan yang telah berhasil diterapkan di China.
Menurutnya, China merupakan negara yang lebih relevan untuk dijadikan referensi dibanding negara-negara Eropa, karena memiliki kesamaan dalam jumlah penduduk dan luas lahan dengan Indonesia.
Delegasi kunjungan ini terdiri dari 18 anggota Komisi IV dan mitra kerja, dengan salah satu agenda utama yakni pertemuan bersama Komite Urusan Pertanian dan Pedesaan dari Kongres Rakyat Nasional China (NPC).
Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi dengan Fan Xiaojun (Wakil Ketua Komite), Wang Xiaoming, Wei Houkai, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Revisi UU Pangan Target Rampung 2025, Fokus pada Inovasi dan Penguatan Petani
Komisi IV juga menjalin dialog dengan universitas dan akademisi di China, serta melakukan kunjungan lapangan guna mendapatkan perspektif yang lebih luas terkait sistem pangan.
Titiek Soeharto menekankan bahwa tidak semua sistem di China bisa langsung diterapkan di Indonesia, namun terdapat nilai-nilai penting yang bisa dipelajari dan disesuaikan dengan konteks nasional.
Masukan dari kunjungan ini akan dikaji oleh tim kecil Komisi IV sebelum disusun ke dalam draf revisi RUU Pangan.
Target penyelesaian revisi UU tersebut ditetapkan pada akhir tahun 2025.
Adapun poin-poin penting yang menjadi fokus dalam revisi mencakup:
- Pemberdayaan sumber daya manusia pertanian
- Inovasi teknologi pertanian
- Penguatan kelembagaan pangan
- Akses pupuk bagi petani
Hilirisasi sektor pangan untuk meningkatkan nilai tambah produk
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing sistem pangan nasional serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan melalui perbaikan sektor pangan.
- Penulis :
- Balian Godfrey