billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Arab Saudi Tangkap 50 Orang yang Angkut 205 Jamaah Haji Tanpa Izin

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Arab Saudi Tangkap 50 Orang yang Angkut 205 Jamaah Haji Tanpa Izin
Foto: Penangkapan besar-besaran dilakukan terhadap pelanggar aturan haji yang mencoba memasukkan jamaah ilegal ke Mekkah.(Sumber: ANTARA/HO-MCH 2025)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan terhadap 50 orang yang melanggar peraturan haji karena mengangkut total 205 jamaah tanpa izin resmi.

Penangkapan dilakukan oleh Pasukan Keamanan Haji di sejumlah titik masuk menuju Kota Mekkah.

Dari total pelaku, 15 orang adalah penduduk dan 35 lainnya merupakan warga negara Saudi.

Mereka terbukti mengangkut calon jamaah haji tanpa izin, dan kini telah dijatuhi keputusan administratif oleh komite administratif musiman.

Keputusan tersebut mencakup pembawa jamaah, komplotan yang membantu, serta para calon jamaah ilegal yang diangkut.

Sanksi yang diberikan termasuk hukuman penjara, denda maksimal 100.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp434 juta), dan publikasi identitas para pelanggar.

Bagi penduduk asing, selain hukuman penjara dan denda, juga dikenakan deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman.

Pemerintah juga memerintahkan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran tersebut.

Selain itu, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (sekitar Rp86 juta) dikenakan bagi siapa pun yang berupaya menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Kementerian mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji demi menjaga keselamatan dan ketertiban penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey