billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Satgas Pangan Polri Ungkap PT PIM Hanya Miliki Satu Petugas QC Tersertifikasi, Tiga Pimpinan Jadi Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas Pangan Polri Ungkap PT PIM Hanya Miliki Satu Petugas QC Tersertifikasi, Tiga Pimpinan Jadi Tersangka
Foto: (Sumber: Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (ketiga dari kanan) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani))

Pantau - Satgas Pangan Polri mengungkap bahwa produsen beras PT PIM hanya memiliki satu petugas quality control (QC) yang tersertifikasi, meskipun memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar luas di pasar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa.

Temuan ini merupakan hasil penyidikan kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tertera dalam label kemasan.

Helfi menjelaskan bahwa dari total 22 pegawai PT PIM, hanya satu orang yang bersertifikasi sebagai petugas QC dan sekaligus bertugas melakukan uji laboratorium.

Proses QC Tak Sesuai Ketentuan, Mutu Beras Tak Penuhi Standar

Menurut Helfi, tahapan pengujian hanya dilakukan satu hingga dua kali dalam sehari, padahal seharusnya dilakukan setiap dua jam sesuai ketentuan.

Penyidikan mengungkap empat merek beras premium yang diproduksi oleh PT PIM, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip, yang telah dijual di pasar tradisional dan ritel modern.

Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa beras-beras tersebut tidak memenuhi standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.

Ketentuan mutu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Selain itu, tidak ditemukan adanya kebijakan atau arahan khusus dari pihak direksi PT PIM untuk memastikan mutu produk sesuai regulasi.

Setelah penyidik bertemu dengan pihak direksi pada 8 Juli 2025, hanya dilakukan peneguran lisan tanpa adanya langkah perbaikan nyata.

Tiga Pimpinan PT PIM Ditetapkan Tersangka

Satgas Pangan Polri kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik, dan DO sebagai Kepala Quality Control.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik akan segera memanggil dan memeriksa para tersangka untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan pelanggaran ini.

Hingga saat ini, belum dilakukan penahanan karena para tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan