
Pantau - Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras keputusan otoritas Israel yang membekukan rekening bank milik Patriarkat Ortodoks di Yerusalem, serta memberlakukan pajak tinggi atas aset-asetnya, yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengganggu keberadaan Kristen di wilayah Palestina.
Serangan terhadap Lembaga Kristen Dinilai sebagai Perang Terbuka
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut bahwa tindakan Israel tersebut merupakan bagian dari penargetan Zionis terhadap situs-situs suci di Palestina, khususnya situs dan institusi milik komunitas Kristen.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk agresi penjajah yang menargetkan lembaga afiliasi, properti, dan eksistensi Kristen yang otentik di tanah Palestina.
Pemerintah Palestina menilai bahwa Israel secara terang-terangan tengah melancarkan perang terbuka terhadap rakyat Palestina, termasuk terhadap institusi keagamaan yang selama ini menjadi bagian dari keberagaman dan warisan sejarah wilayah tersebut.
Tindakan pembekuan dan tekanan finansial terhadap Patriarkat Ortodoks disebut bertujuan melikuidasi hak-hak sah rakyat Palestina dan menghapus jejak komunitas Kristen di kawasan itu.
Seruan Internasional untuk Hentikan Agresi terhadap Komunitas Kristen
Sebagai bentuk respons, Kementerian Palestina menyerukan kepada seluruh negara, komunitas internasional, serta dunia Islam dan Kristen untuk segera mengambil langkah nyata.
Seruan tersebut ditujukan untuk melindungi komunitas Kristen di Palestina dalam segala bentuknya dari ancaman yang semakin memburuk.
Kementerian meminta tindakan efektif dilakukan guna mencegah kejahatan lebih lanjut, termasuk genosida, penggusuran paksa, pencaplokan wilayah, serta penghapusan secara sistematis terhadap rakyat Palestina dan warisan multireligius mereka.
Langkah-langkah Israel yang menyerang lembaga keagamaan dinilai tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kerukunan dan pluralitas yang telah lama menjadi ciri khas masyarakat Palestina.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti