Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Mulai 1 September 2025, Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan Lewat Aplikasi All Indonesia

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mulai 1 September 2025, Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan Lewat Aplikasi All Indonesia
Foto: (Sumber: Arsip foto - Wisatawan mancanegara mengakses layanan terpadu All Indonesia di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/8/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menetapkan bahwa mulai 1 September 2025, seluruh penumpang penerbangan internasional wajib mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.

Berlaku di Bandara dan Pelabuhan Internasional Utama

Untuk tahap awal, kewajiban penggunaan aplikasi ini berlaku di empat titik kedatangan internasional, yaitu:

  • Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
  • Bandara Juanda (Surabaya, Jawa Timur)
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
  • Pelabuhan internasional di Batam (Kepulauan Riau)

Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa All Indonesia merupakan langkah transformasi pelayanan publik.

"All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Proses kedatangan jadi lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak," ujarnya.

Satu Aplikasi untuk Semua Kebutuhan Kedatangan

Aplikasi All Indonesia mengintegrasikan formulir kedatangan dari berbagai instansi menjadi satu sistem digital.

Formulir ini mencakup:

  • Keimigrasian
  • Bea dan cukai
  • Kesehatan
  • Karantina

Penumpang dapat mengisi formulir secara gratis mulai tiga hari sebelum ketibaan.

Dengan penerapan ini, penumpang internasional tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena proses kepabeanan sudah tergabung dalam sistem All Indonesia.

Kartu kedatangan (arrival card) juga telah diintegrasikan ke dalam sistem digital aplikasi ini.

Untuk Perlindungan Kesehatan dan Ketahanan Nasional

Aplikasi ini memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi risiko penyakit menular sejak di pintu masuk negara.

Selain itu, penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya juga wajib mengisi deklarasi untuk kepentingan karantina.

Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit, menjaga ketahanan pangan, serta melindungi ekonomi nasional.

"Aplikasi ini bukan hanya tentang kemudahan, tetapi juga tentang melindungi negara kita. Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita," tegas Yuldi.

Uji coba aplikasi All Indonesia terus diperluas ke semua bandara, maskapai, pelabuhan internasional, dan perbatasan di seluruh Indonesia.

Formulir dapat diakses melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id atau diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf