Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Myanmar Larang Pemilu di Daerah Bergolak, 121 Wilayah Tidak Masuk Jadwal Pemilu 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Myanmar Larang Pemilu di Daerah Bergolak, 121 Wilayah Tidak Masuk Jadwal Pemilu 2025
Foto: (Sumber: Arsip foto - Kru pesawat bersiap untuk mengikuti Apel Pelepasan Bantuan kemanusiaan untuk Myanmar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (3/4/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa.)

Pantau - Otoritas pemilu Myanmar mengumumkan bahwa pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Desember 2025 tidak akan digelar di puluhan daerah pemilihan yang dinilai tidak kondusif, sebagian besar di antaranya dikuasai kelompok pemberontak.

121 Daerah Pemilihan Dikecualikan dari Pemilu 2025

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat kabar milik pemerintah, Global New Light of Myanmar, dan menegaskan bahwa 121 daerah pemilihan tidak akan menggelar pemilu mendatang.

Rinciannya, pemilu tidak akan dilaksanakan di:

  • 56 daerah pemilihan Pyithu Hluttaw (Majelis Tinggi)
  • 9 daerah pemilihan Amyotha Hluttaw (Majelis Rendah)
  • 56 daerah pemilihan wilayah atau negara bagian Hluttaw

Komisi Pemilihan Umum (UEC) menyatakan keputusan ini diambil karena daerah-daerah tersebut "tidak kondusif untuk penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil dalam pemilu demokrasi multipartai."

Banyak Wilayah Dikuasai Pemberontak, Demokrasi Masih Terkunci

Banyak dari daerah yang dilarang menggelar pemilu diketahui telah berada di bawah kontrol kelompok pemberontak atau mengalami konflik bersenjata sejak kudeta militer tahun 2021.

Pemilu 2025 ini merupakan yang pertama sejak kudeta militer pada Februari 2021, yang menggulingkan pemerintahan sah hasil pemilu 2020.

Pemilu terakhir pada November 2020 dimenangkan oleh Liga Demokrasi Nasional (NLD) yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi.

Namun, kemenangan tersebut dibatalkan oleh militer, yang kemudian menyatakan darurat nasional dan mengambil alih kekuasaan secara penuh.

Pengumuman pelaksanaan pemilu 2025 disampaikan setelah junta membentuk komisi baru untuk mengawasi pemilu, sebagai bagian dari transisi pasca berakhirnya status keadaan darurat yang telah berlangsung lebih dari empat tahun.

Keputusan UEC untuk mengecualikan wilayah-wilayah tertentu dari pemilu menimbulkan pertanyaan atas legitimasi dan inklusivitas proses demokrasi yang akan dijalankan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan