billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Gucci, Chloe, dan Loewe Didenda Rp3 Triliun oleh Uni Eropa karena Kasus Penetapan Harga

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Gucci, Chloe, dan Loewe Didenda Rp3 Triliun oleh Uni Eropa karena Kasus Penetapan Harga
Foto: (Sumber: Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa.)

Pantau - Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 157 juta euro atau sekitar Rp3 triliun kepada tiga merek fesyen mewah ternama: Gucci, Chloe, dan Loewe, karena terbukti melakukan praktik penetapan harga yang melanggar aturan persaingan pasar.

Penetapan Harga Jual Kembali Rugikan Konsumen dan Peritel

Penyelidikan Komisi Eropa mengungkap bahwa ketiga perusahaan tersebut membatasi kebebasan peritel pihak ketiga independen dalam menentukan harga jual produk mereka, baik melalui toko daring maupun luring.

Praktik ini dikenal sebagai resale price maintenance atau penetapan harga jual kembali, yang secara hukum dilarang dalam wilayah Uni Eropa.

Komisi menyatakan, "Gucci, Chloe, dan Loewe berupaya agar peritel mereka menerapkan harga dan ketentuan penjualan yang sama dengan yang mereka terapkan di saluran penjualan langsung mereka sendiri."

Penetapan harga semacam ini dinilai berdampak negatif terhadap pasar karena:

  • Meningkatkan harga produk secara keseluruhan
  • Mengurangi pilihan konsumen
  • Menghambat fleksibilitas strategi komersial dari peritel independen
  • Bertentangan dengan prinsip persaingan sehat di pasar Eropa

Gucci Didenda Terbesar

Berikut rincian besaran denda yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa:

  • Gucci: 119,67 juta euro (sekitar Rp2,3 triliun)
  • Chloe: 19,69 juta euro (sekitar Rp379,2 miliar)
  • Loewe: 18 juta euro (sekitar Rp346,6 miliar)

Komisi Eropa menegaskan bahwa praktik anti persaingan seperti ini merupakan pelanggaran serius dan menjadi fokus utama dalam menjaga pasar yang adil dan terbuka di seluruh wilayah Uni Eropa.

Penulis :
Ahmad Yusuf